Belawan - Jurnalisku.com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.
Operasi gabungan pertama dilaksanakan pada Jumat (11/9/2026) dengan menyasar sejumlah perusahaan, yakni PT TBA dan PT LAI.
Di PT TBA, petugas menemukan delapan warga negara China. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, lima orang diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kedelapan WNA tersebut berada di lokasi untuk melakukan kegiatan pemasangan dan perbaikan mesin yang disponsori oleh PT TBA.
Sementara itu, di PT LAI, petugas menemukan seorang warga negara China yang melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung.
Yang bersangkutan diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, petugas menduga aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.
WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan WNA DilakukanBerkelanjutan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
Pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.
Melalui pengawasan secara kolaboratif, Imigrasi Belawan bersama Forkopimda berkomitmen meningkatkan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan dalam memastikan keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
