Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Paparkan Kasus Kriminal yang Sempat Viral di Medsos

Editor: MATA LENSA author photo


Belawan.Jurnalisku.com.
Keberhasilan kinerja Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di Paparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S,SIK SH MH yang didampingi Wakapolres Kompol Herwansyah Putra dan Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi bersama Kanit I Resum Ipda Erikson Siahaan, Ipda Elite Raga Satria di Aula Satya Bakti Mapolres Pelabuhan Belawan,selasa (28/9/2021) sekira pukul 16.00 wib.



Adapun kasus tersebut yakni Kasus Pencurian dengan Kekerasan,Pungli,dan Pemerasan dan Pengancaman. Kapolres AKBP Faisal mengatakan sejumlah kasus kasus tersebut Satreskrim berhasil tangkap 2 Pelaku kasus Curas yakni AS alias Black (32thn) warga Belawan Bahari dan ditembak saat ditangkap melawan petugas,dan RIS alias Ravael (19thn) warga P.Halmahera Belawan,mereka ditangkap saat melakukan aksinya di pintu tol belawan dengan gunakan 1 buah pidau cutter,pada hari sabtu (15/8/2021) sekira pukul. 16.00 wib.Ujar Kapolres 


Kapolres menjelaskan Korban sedang berada di pintu tol keluar pelabuhan belawan tiba-tiba pelaku adi syahputra alias black bersama temannya ravael dan chandra masuk kedalam mobil trado BK 8251 DC yang dikemudikan korban dan saat itu kernet yang bernama jaka sedang mengisi saldo pembayaran kartu tol, lalu supir menegur pelaku sambil berkata :  "kenapa tidak permisi kalau mau menumpang mobil trado saya". dan dijawab pelaku bahwasanya pelaku hendak menumpang sampai ke depan rumah sakit phc belawan. sedangkan kedua teman pelaku berada di belakang kabin mobil trado yang dikemudikan korban sesampainya di tempat kejadian perkara (tkp) sekira pukul 16.30 wib pelaku rafael langsung mematikan kunci kontak mobil trad dan langsung mencekik leher korban dan meninju wajahny dan meminta handphone korban akan tetapi tidak di berikan dan seorang teman pelaku membuka pintu mobil trado sebelah supir dan langsung hand phone merk vivo y30 warna putih milik korban secara paksa yang berada di kantong depan celananya, lalu pelaku rafael mengambil dompet dari kantong belakang celana dan pelaku rafael mengambil uang yang ada di dalam dompet sebesar rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). dan dompetnya dicampakkan di belakang tempat duduk supir. lalu pelaku rafael cs pergi dan dari perbuatan mereka korban mengalami kerugian seluruhnya sebesar rp. 3.300.000,-(tiga juta tiga ratus ribu rupiah).dan pelaku terjerat pasal 365 KUHP,Ucapnya AKBP Faisal


Sementara kasus pungli dijalan tol serta pengrusakan dengan bongkahan batu di kampung salam yakni Jon Roy Silalahi, (31thn) warga Jln.Halmahera Lingk.X Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan,kejadiannya senin (13/7/2021) sekira pukul 07.30 wib pada truck tangki pengangkut bbm dengan no.plat BK 9587 CL melintas dijalan tol belmera  dari arah medan menuju belawan  tepatnya di tol kp.kurnia tiba tiba ada orang yang tidak dikenal melemparkan sebuah batu kearah kaca depan mobil truck yang dikendarai korban dan pecah,lalu korban berhenti dan mencari pelaku pelemparan tersebut yang melarikan diri. atas kejadian itu saya merasa keberatan dan melaporkan kepihak yang berwajib untuk pengusutan secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia,pelaku terjerat pasal 170 subs 406 KUHP


Berikut kasus pemerasan dan pengancaman BKS alias Hendro (40thn) warga Rawe 1 Martubung Medan Labuhan,melakukan aksinya di Pajak sore martubung kel. Besar kec. Medan labuhan dengan 1 pucuk senapan angin pada hari senin (20/9/2021) sekira pukul 16.00 wib yang diketahui dimana pada saat itu posisi pelapor sedang berjualan buah jeruk, lalu tiba-tiba datanglah terlapor yakni si Hendro sambil marah-marah dan bilang mana manullang (makian kotor kemaluan laki2) itu, gak mau juga bayar juga kalian " sambil terlapor mencampakkan sebuah timbangan beserta buah jeruk yang berada di atas mobil pick up dan sebelumnya pada hari selasa tanggal 14 september 2021 terlapor mendatangi pelapor dan melakukan pengancaman kepada pelapor sambil menyuruh pelapor untuk menutup dagangannya apabila tidak mau membayar atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke polres pelabuhan belawan agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,terjerat pasal 170 subs 406 KUHP,Pungkasnya AKBP Faisal 



(Red/Dara/H)

Share:
Komentar

Berita Terkini