Mantan Kapolres Samosir AKBP M. Saleh Dilaporkan ke KPK

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - Pasca dilaporkan beberapa waktu lalu ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kini mantan Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Adalah Oberlin Ridal Simbolon, seorang warga masyarakat Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada hari ini Kamis, 23 September 2021 sekira pukul 14.00 WIB menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Dengan didamping Sekjen KOMPAS (Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir), BMS Situmorang SH, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan terlapor atas nama Rizal Naibaho (wiraswasta) selaku terlapor I dan AKBP Muhammad Saleh SIK, MM (Kapolres Samosir 2019-2021) selaku terlapor II.


"Benar dan dokumen laporannya sudah diterima pegawai KPK sekitar pukul 14.00 WIB tadi,” jelas Oberlin Ridal Simbolon saat dihubungi via seluler, Kamis, 23/9.


Oberlin menuturkan selain laporan tertulis, ia juga melampirkan dokumen dan data pendukung lainnya yang telah disampaikan secara langsung ke KPK. Data tersebut nantinya dapat diolah dan dikembangkan sesuai prosedur yang ada.


Dijelaskan, aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi mantan Kapolres Samosir saat pelaksanaan Pilkada Samosir 2020 kemarin.


Dimana AKBP Muhammad Saleh SIK, MM diduga korupsi atas penyaluran beras untuk bantuan sosial Covid-19 tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Samosir melalui Institusi Polres Samosir, Sumatera Utara.


Adapun kronologi lengkapnya sebagai berikut:

– Terhitung sejak tanggal 24 April 2020, seorang Warga Kelurahan Pasar, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, bernama Rizal Naibaho (32 tahun), kegiatan: Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Lumban Pinggol Kecamatan Pangururan, lebih dari 10 kali memesan beras kepada Tumiar Nainggolan (56 tahun), istri dari Jaihut Simbolon, tinggal di Kecamatan Pangururan, pemilik usaha CV Rodearni.


– Menurut Rizal, beras tersebut akan dibagikan Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM (sejak Senin, tanggal 4 Januari 2020 menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara) kepada masyarakat Samosir guna menyukseskan rencana Pilkada Samosir Tahun 2020.


– Dari transaksi tersebut harga beras yang disepakati adalah Rp. 55.000,- perkarung, berisi 5 kg, dengan uraian pembayaran sebagai berikut:


a. 22 April 2020 : Rp. 8.800.ooo,-


b. 27 April 2020 : Rp. 13.750.ooo,-


c. 29 April 2020 : Rp. 27.500.ooo,-


d. 06 Mei 2020 : Rp. 11.ooo.ooo,-


e. 07 Mei 2020 : Rp. 11.000.ooo,-


f. 10 Mei 2020 : Rp. 11.ooo.ooo,-


g. 11 Mei 2020 : Rp. 22.000.ooo,-


h. 11 Mei 2020 : Rp. 25.000.ooo,-


i. 12 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-


j. 15 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-


k. 17 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-


l. 18 Mei 2020 : Rp. 16.500.000,-


m. 20 Mei 2020 : Rp. 27.500.000,-


n. 22-05-2020 : RP. 11.000.000,-


0. 25-05-2020 : RP. 16.500.000,-


p. 26-05-2020 : RP. 27.500.000,-


q. 30-05-2020 : RP. 50.000.000,-


r. 01-06-2020 : RP. 5.500.000,-


Total : Rp. 356.050.000


4. Uang pembayaran beras tersebut ditransfer oleh Rizal Naibaho dari ATMLTR BCA No. Rek: 20820100001756 atas nama Rizal Naibaho ke: BRI No. 208201000017562 atas nama Tumiar Nainggolan.


5. Sesuai permintaan Rizal Naibaho, semua pesanan beras tersebut diantar ke gudang Polres Samosir, yang diterima oleh Anggota Polres Samosir atas nama Bripka Moh. Syafei Ramadhan.


6. Mengingat Rizal Naibaho adalah Tim Sukses Calon Bupati Vandiko Timotius Gultom, saat itu para karyawan CV RODEARNI menduga bahwa uang sebesar RP 356 juta yang diserahkan Rizal Naibaho untuk membayar pengadaan beras yang didistribusikan Polres tersebut, kemungkinan besar bersumber dari Calon Bupati Vandiko Timotius Gultom dan ayahnya Ober Gultom, sebagai bentuk koordinasi untuk pemenangan Vandiko Timotius Gultom.


7. Yang aneh dan mencurigakan adalah bahwa pada akhir bulan Mei 2020, seorang Staf Polres Samosir bernama Fernando Silalahi menyodorkan 2 (dua) rangkap 3 (tiga) dokumen yang sudah ditandatangani dan distempel atas nama Kapolres Samosir, AKBP Muhammad Saleh, S.l.K. MM. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran Polres Samosir, dan memuat nama CV RODEARNI dan nama serta kolom untuk tanda tangan atas nama Jaihut Simbolon sebagai Pengusaha, antara lain:


a. Surat Perjanjian Nomor: SP / PPK- / V/SMR. /2020 / Samosir Tentang Pengadaan Beras Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 Polres Samosir Polda Sumut TA. 2020, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2020, antara lain:


Nama: Muhammad Saleh,SIK, MM.


Pangkat / NRP : AKBP/ 78081566


Jabatan: Kepala Kepolisian Resor Samosir Selaku Pihak Pertama; dengan


Nama: Jaihut Simbolon


Jabatan: Pengusaha CV. Rodearni


Selaku: Pihak Kedua.


b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas nama: Jaihut Simbolon, Jabatan: CV. Rodearni, yang menyatakan dengan sesungguhnya:


1. Perhitungan yang terdapat dalam daftar pembayaran kegiatan pada Dukungan Anggaran Kontinjensi Polri (bersyarat) pada Polres Samosir TA. 2020 sbb: 1. Polres Samosir 10.000 kg Beras RODEARNI KUKU BALAM, MAK: 521119, Dana Anjuran: 120.000.000,-. Jumlah seluruhnya: 120.000.000,-. Jumlah Diterima: 120.000.000,- telah dihitung dengan benar dan berdasarkan perhitungan yang dibuat oleh Kabidkeu Polda Sumut sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Program Nomor: B2534-3/03/V/REN.2.2./2020 Melaksanakan Kontinjensi Polri TA. 2020 Pada Polres Samosir.


2. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pertanggungjawaban biaya kegiatan tersebut, kami bersedia untuk menyetorkan ke Kas Negara.


3. Demkian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.


Pangururan, Mei 2020, CV Rodearni, ttd Jaihut Simbolon, Pengusaha. Disetujui oleh Kepala Kepolisian Resor Samosir selaku Kuasa Pengguna Anggaran, ttd. AKBP Muhammad Saleh, SIK, MM.


c. Kwitansi/Bukti Pembayaran tgl. Mei 2020 TA: 2020, Nomor Bukti: ….., MAK: 521119, yang juga sudah ditandatangani atas nama PS. Bendahara Pengeluaran, Bripka Roby Setiad, SH, yang berbunyi: “Sudah terima dari Kuasa Pengguna Anggaran Polres Samosir Jumlah Uang Rp. 120.000.000,- (Uang sejumlah seratus dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran: Biaya Pengadaan Beras Rodearni Kuku Balam sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) kg pada Polres Samosir TA. 2020 (berkas terlampir). ”


3 (tiga) dokumen yang terdiri dari 2 eksemplar tersebut diminta ditandatangani oleh oleh Jaihut Simbolon selaku Pengusaha dan pimpinan CV RODEARNI, dengan tanpa ada menyerahkan uang sebesar Rp. 120.000.000, sebagaimana yang termuat dalam Kwitansi/Bukti Pembayaran termaksud.


"Berdasarkan uraian diatas, patut diduga kuat bahwa AKBP Muhammad Saleh SIK, MM telah melakukan pengadaan beras bantuan sosial fiktif dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain," ujar Oberlin.


"Dengan pelaporan ini dan demi tegaknya hukum, kami meminta agar KPK segera memproses kasus tersebut," pungkasnya.


(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini