Diduga Kadis PUPR/SDMBK Deli Serdang Tak Lakukan Rekom BPK RI Dan Patut Diperiksa!!

Editor: Redaksi author photo






Deli Serdang-Jurnalisku.com

Diduga Kepala Dinas PUPR/SDMBK Deli Serdang Jonsu Sipahutar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tak lakukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk memperhitungkan nilai kekurangan volume Tahun Anggaran 2021 dengan nilai pekerjaan yang belum dibayarkan, mencapai sebesar Rp. 1.740.508.531,40 dan menyetorkan ke kas daerah sebagimana disebut dalam Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 54.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 17 Mei 2022, pada Jum’at.(11/11/22)

Selain itu, BPK.RI juga merekomendasikan agar kepala Dinas PUPR/SDBMK Janso Sipahutar untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp.267.502.164,53, Tahun Anggaran 2021 namun itupun diragukan belum dilaksanakan oleh kepala Dinas SDMBK yang dimaksud.

Ditempat terpisah Ratama Saragih Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat kecewa melihat sikap Kepala Dinas PUPR Deli Serdang Janso Sipahutar jika memang terbukti tak patuh melaksanakan rekomendasi BPK.RI yang dimaksud, lantaran temuan kerugiannya sangat fantastis total sebesar Rp.2.008.010.695,93.

Pengamat Hukum Anggaran ini mengatakan bahwa Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jembatan (JIJ) pada dinas PUPR Deli Serdang dianggarkan sangatlah besar senilai Rp.386.429.968.427,00 dengan realisasi sebesar Rp.240.004.938.305,00 atau 62,11% dari anggaran, inikan pertanda bahwa ada uang rakyat yang sangat besar untuk digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk masuk kantong pribadi atau di korupsi geramnya.

"Indikasi adanya dugaan korupsi sudah sangat jelas, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, pemeriksaan fisik serta pengujian laboratorium oleh BPK.RI ditemukan kekurangan volume 25 paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeliharaan jalan”, tegas Jejaring Ombudsman RI ini.


“Meansreanya kan terang benderang, ada kewenangan yang di salah gunakan sehingga penyedia barang dan jasa alias rekanan tak takut lakukan kecurangan dalam proses pekerjaan fisik sampai-sampai ada rekanan yang temuan kurangi volume pekerjaannya capai nilai sebesar Rp.660.065.859,38 yakni CV AG, kemudian CV Jo sebesar Rp.140.934.678,88, ada lagi CV.Pj sebesar Rp.160.835.541,78, serta CV.HB sebesar Rp.124.153.127,28.”

Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan atau Polres Deli Serdang sebenarnya sudah dapat bertindak dengan keterangan dan atau bukti permulaan dari pemberitaan media ini”, ujar pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Access To Justice”.


“Karena ini sudah menyangkut Kepentingan Negara, Umum, bukan menunggu Laporan Pengaduan masyarakat, itu era lama dan tidak boleh ada main mata, sekarang Restorasi Justice dan atau Presisi”, ucap Ratama Saragih.

Share:
Komentar

Berita Terkini