Keberatan Atas Ucapan Ahmad Yani " Rahmad Maulana Akan Melaporkan ke Polresta Deli Serdang

Editor: Redaksi author photo












Deli Serdang - Jurnalisku.com

Menyangkut Keterangan prihal objek tanah yang di paraf oleh sekdes desa sekip kec.Lubuk Pakam inisial (AY) 42 tahun selaku pemilik tanah tersebut  mengucapkan benang merah ketika di konfirmasi awak media di balai desa sekip, Jumat 3/3/23.



Mengenai prihal tersebut awak media mencoba konfirmasi kembali kepada mantan kadus sederhana Rahmad Maulana 39 tahun, keberatan atas ucapan (AY) yang mengkaitkan istri nya ketika di konfirmasi awak media di balai desa yang berada di kantor desa dan di saksikan kades desa sekip Rahmat atau (Amek).




Rahmad Maulana selaku mantan kadus dan suami dari (DW) keberatan mengenai ada hubungan yang di ucapkan (AY) di depan kades dan awak media.



Terkait ucapan (AY) Rahmad Maulana akan melaporkan prihal tersebut ke Polresta deli serdang yang mana telah membuat keterangan dengan menyangkutkan istri nya di balik keterangan nya kepada awak media.




Masih kata Rahmad atas pemberitaan tersebut hubungan kepada istri nya kisruh dan hancur atas keterangan (AY), "saya bg keberatan sekali atas ucapan (AY) apa belum cukup dia hancur kan kehidupan saya dengan ulah dia saya dipecat dari balai desa sebagai Kadus sederhana" atas keterangan itu saya ingin lapor kan kepihak berwajib agar (AY) yang sudah mengganggu ketentraman rumah tangga saya dengan memberikan steagman Mengambil Istri Saya,"tutupnya.(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini