Ketua DPD LSM Penjara Adi Warman Lubis Minta Walikota Medan Bobby Nasution Menindak Tegas Bangunan Mie Gacoan Yang Menjamur Dan Tidak Mempunyai SIMB/PBG Di Kota Medan

Editor: Redaksi author photo







Medan - Jurnalisku.com

Walikota Medan Bobby Nasution telah menegaskan untuk menindak bangunan bermasalah atau penyimpangan izin atau melanggar izin, nyatanya pengusaha seakan kebal hukum, bahkan ada pengusaha yang secara terang-terangan SIMB atau PBG belum diurus, bangunan sudah didirikan.

DPD LSM Penjara Sumut salah satu elemen masyarakat yang perduli menyuarakan suara kepada korban masyarakat kecil, kita berharap Walikota Medan Bobby Nasution dapat terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya dalam menghimpun PAD Kota Medan dari pajak bangunan.

Ketua DPD LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis ketika dihubungi wartawan, Senin,(31/7/2023), membenarkan masih banyaknya penyimpangan izin bahkan ada yang belum mengurus SIMB atau PBG, nekad mendirikan bangunan .

Ada bangunan di Jalan AH. Nasution persis dipersimpangan Jalan Kaya Wisata dekat lampu merah, pengusaha ini Me Gacoan ini diduga  belum memiliki SIMB/PBG, tetapi bangunan sudah berjalan. Jika, tidak ada yang meributi , diduga bangunan terus berjalan yang diduga AMDAL nya juga tidak sesuai standarisasi termasuk lokasi yang berada di Jalan DR. Mansyur dan Jalan Pancing Medan.

Kalau untuk pejabat/dinas terkait, seolah tutup mata apakah ini yang dikatakan Walikota Medan Bobby Nasution berkolaborasi untuk Medan berkah. Apakah ini tidak termasuk untuk yang merasa kebal hukum.

Hal ini, harus dipertegas Walikota Medan jangan sampai hal ini merongrong wibawa Walikota Medan sendiri terhadap bawahannya yang bisa saja main mata dengan para pengusaha nakal yang tidak ikhlas membayar pajaknya yang kembali juga ke masyarakat dengan meningkatnya pembangunan.

" Kita minta pak walikota harus tegas dalam menyikapi ini kalau tidak sama saja statement tidak ada yang kebal hukum hanya omong kosong dan jauh panggang dari api. Apa lagi disebutkan bangunan yang menyalahi aturan dirubuhkan, ” kata Adi Warman menyesalkan.

Artinya, beliau katakan tidak ada yang kebal hukum di kota Medan siapa yang salah harus di tindak termasuk OPD terkait yang membeking atau tutup mata.

Adi Warman juga menjelaskan, berdasarkan investigasi yang telah dilakukan terhadap bangunan di Jalan Bambu 2 dan Jalan SM Raja Simp Limun juga telah menyalahi aturan SIMB /PBG izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan jumlah bangunan.

DPD LSM Penjara Sumut dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo ke Pemko Medan dan Dinas terkait lainnya. Kami juga akan melaporkan hal ini ke Walikota Medan dengan membawa bukti konkrit agar bangunan di kota Medan sesuai dengan aturan yang berlaku dan membawa berkah kepada masyarakat.

(DM)

Share:
Komentar

Berita Terkini