Madina - Jurnalisku.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Persetujuan ini disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (2/12), sebagai langkah strategis dalam merencanakan pembangunan Madina untuk dua dekade mendatang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda), staf ahli, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, yang membacakan pidato Bupati HM Jafar Sukhairi, menjelaskan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan yang sangat penting bagi masa depan daerah. “Penyusunan RPJPD ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, musrenbang, hingga pembahasan intensif dengan DPRD. Proses ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan kualitas perencanaan yang optimal,” ujarnya.
Dokumen RPJPD ini, menurut Atika, akan segera diajukan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, termasuk visi Indonesia Emas 2045.
“Atas dasar evaluasi tersebut, RPJPD diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan berkelanjutan di Madina, dengan memanfaatkan potensi daerah dan mengantisipasi tantangan global dan nasional yang akan datang,” tambahnya.
Atika juga menegaskan bahwa RPJPD bukan hanya merupakan dokumen milik pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. “Pembangunan yang berkelanjutan memerlukan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Kami berharap seluruh elemen di Madina dapat berkolaborasi dalam mewujudkan visi pembangunan yang telah disusun,” ujarnya.
Dengan disahkannya Ranperda RPJPD 2025-2045, Kabupaten Mandailing Natal memulai langkah konkret untuk merancang pembangunan jangka panjang yang lebih terarah dan terukur.
Diharapkan, RPJPD ini akan menjadi pijakan yang kuat dalam memperkuat daya saing daerah, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional di masa depan.(RED)