Medan - Jurnalisku.com
Polsek Medan Sunggal menangkap enam orang terkait pencurian dua sepeda motor di wilayah Sunggal.
Keenamnya ialah Deni Pratama (16), Bima Rahmatan (16), Rayhan Ramadhansyah (15), Reza Febrian (18), Fiki Andrean (21), dan Siswanto Hadipranata (40).
Siswanto Hadipranata merupakan penadah sepeda motor curian yang berhasil dicuri lima tersangka lainnya.
Ia ditembak Polisi tepat di betis sebelah kirinya karena diduga melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan, para pelaku kerap beraksi menggunakan kunci letter T, atau rakitan.
Mereka mencuri kendaraan yang sedang ditinggal pemiliknya di parkiran.
"Tindak pidana curanmor menggunakan modus operandi konvensional ini masih sangat tinggi. Beraksi di parkiran," kata Kombes Gidion, Selasa (25/2/2025).
Polisi menjelaskan, pencurian sepeda motor yang membuat enam tersangka ditangkap terjadi pada 9 Desember 2024 dan 8 Januari 2025 kemarin.
Untuk kejadian di tanggal 8 Januari, saat itu korbannya sedang berbelanja di toko kelontong dan sepeda motor ditinggal di parkiran.
Begitu selesai belanja, korban melihat kendaraannya sudah hilang.
Setelah itu korban melapor ke Polisi supaya pelaku ditangkap dan berharap kendaraannya kembali.
Pada 22 Januari kemarin, berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap para tersangka.
Dari kasus ini ada tiga sepeda motor milik korban ditemukan dari penadah.
Tiga kendaraan dipulangkan kepada pemiliknya dengan sistem pinjam pakai barang bukti.
"Kemudian sepeda motornya 3 yang bisa dilakukan penyitaan, dan dikembalikan kepada pemilik. Proses selanjutnya dalam penyelidikan dan pengamanan polsek sunggal."(Red/Zaki)