Ditlantas Polda Sumbar Siap Berantas Truk ODOL

Editor: Redaksi author photo

 






Padang - Jurnalisku.com

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar siap untuk memberantas praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi momok bagi ke­selamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan. Hal itu sesuai dengan perintah Kakorlantas Polri.

Namun, saat ini pihak Direktorat Lalu-lintas (Dit­lantas) Polda Sumbar ma­sih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kor­lantas Polri,  terhadap ke­bijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diberlakukan pada 2026.

" Kami masih menung­gu arahan dari Korlantas, terkait rencana penerapan kebijakan zero ODOL. Tapi, sambil menunggu kami tetap terus berjalan, ka­rena bukan hal yang baru,” kata Dirlantas Polda Sum­bar AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq, Minggu (25/5).

Ia melanjutkan, dalam mengawal penerapan kebi­jakan zero ODOL tidak hanya Ditlantas saja, tetapi juga melibatkan instansi-instansi lain, seperti Ke­menhub, dan pihak-pihak lainnya.

“Nanti, akan ada ara­han dari Pusat melalui video conference (Vicon) ke jajaran yang diikuti dari Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kemen­terian Perindustrian, pe­ngelola jalan tol kalau un­tuk di Jakarta kan banyak kendaraan itu di jalan tol,” ucap AKBP Reza.

Menurut AKBP Reza, strategi penindakan ODOL akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari so­sialisasi, peringatan, upaya normalisasi kendaraan, hingga akhirnya pene­gakan hukum.

“Kita tetap melakukan langkah-langkah seperti preemtif, preventif dan represif, polanya seperti itu. Dengan upaya ini tak hanya menekan angka ke­celakaan, tapi juga melin­dungi infrastruktur nasio­nal dari kerusakan dini akibat beban berlebih,” ungkap AKBP Reza.

Ia menyampaikan, se­be­narnya penerapan ke­bijakan zero ODOL bukan hal yang baru. Tapi, pada era Kakorlantas sekarang lebih dilakukan penekanan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia. Pasal­nya, dari hasil kajian, ba­nyak kecelakaan dan keru­sakan jalan disebabkan oleh ODOL. Maka pihaknya siap mendukung langkah bertahap ini agar hasilnya optimal dan berkelanjutan.

ODOL itu tidak bisa bisa menjadi satu karena ini konsep hukum yang ber­beda. Over Dimension ter­masuk tindak pidana lalu lintas dan ditangani melalui peradilan umum. Se­dang­kan Overload me­rupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 UU LLAJ,” tegas dia.

AKBP Reza pun me­ngimbau kepada pemilik ataupun pengusaha truk untuk mematuhi aturan terkait Over Dimension Over Load (ODOL), yang berarti kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas yang di­perbolehkan.

“Pemilik kendaraan yang melebihi kapasitas muatan ODOL diminta agar mematuhi aturan de­mi mewujudkan kesela­matan berlalu lintas di jalan raya. Diminta pelaku usaha angkutan untuk mu­lai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan,” tutup dia.(Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini