Padang - Jurnalisku.com
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar siap untuk memberantas praktik truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi momok bagi keselamatan lalu lintas dan infrastruktur jalan. Hal itu sesuai dengan perintah Kakorlantas Polri.
Namun, saat ini pihak Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Sumbar masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Korlantas Polri, terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diberlakukan pada 2026.
" Kami masih menunggu arahan dari Korlantas, terkait rencana penerapan kebijakan zero ODOL. Tapi, sambil menunggu kami tetap terus berjalan, karena bukan hal yang baru,” kata Dirlantas Polda Sumbar AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq, Minggu (25/5).
Ia melanjutkan, dalam mengawal penerapan kebijakan zero ODOL tidak hanya Ditlantas saja, tetapi juga melibatkan instansi-instansi lain, seperti Kemenhub, dan pihak-pihak lainnya.
“Nanti, akan ada arahan dari Pusat melalui video conference (Vicon) ke jajaran yang diikuti dari Kemenhub, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pengelola jalan tol kalau untuk di Jakarta kan banyak kendaraan itu di jalan tol,” ucap AKBP Reza.
Menurut AKBP Reza, strategi penindakan ODOL akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi, peringatan, upaya normalisasi kendaraan, hingga akhirnya penegakan hukum.
“Kita tetap melakukan langkah-langkah seperti preemtif, preventif dan represif, polanya seperti itu. Dengan upaya ini tak hanya menekan angka kecelakaan, tapi juga melindungi infrastruktur nasional dari kerusakan dini akibat beban berlebih,” ungkap AKBP Reza.
Ia menyampaikan, sebenarnya penerapan kebijakan zero ODOL bukan hal yang baru. Tapi, pada era Kakorlantas sekarang lebih dilakukan penekanan kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia. Pasalnya, dari hasil kajian, banyak kecelakaan dan kerusakan jalan disebabkan oleh ODOL. Maka pihaknya siap mendukung langkah bertahap ini agar hasilnya optimal dan berkelanjutan.
ODOL itu tidak bisa bisa menjadi satu karena ini konsep hukum yang berbeda. Over Dimension termasuk tindak pidana lalu lintas dan ditangani melalui peradilan umum. Sedangkan Overload merupakan pelanggaran administratif yang diatur dalam Pasal 305 UU LLAJ,” tegas dia.
AKBP Reza pun mengimbau kepada pemilik ataupun pengusaha truk untuk mematuhi aturan terkait Over Dimension Over Load (ODOL), yang berarti kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi batas yang diperbolehkan.
“Pemilik kendaraan yang melebihi kapasitas muatan ODOL diminta agar mematuhi aturan demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Diminta pelaku usaha angkutan untuk mulai bertransformasi ke armada legal dan patuh aturan,” tutup dia.(Red)