-->

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Selamat Idul Fitri 1447 H. Semoga cahaya Idul Fitri membawa kedamaian di hati, kebahagiaan dalam keluarga, dan keberkahan dalam kehidupan."

DUGAAN KORUPSI ALUMINIUM INALUM MASUK SIDANG, PT PASU: INI SENGKETA PERDATA, PERUSAHAAN SUDAH PAILIT DAN DIURUS KURATOR

Editor: Redaksi author photo

 





Medan — Jurnalisku.com

Perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan. Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk Djoko Sutrisno menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi terhadap risiko bisnis murni yang seharusnya diselesaikan di ranah perdata.


Sidang yang digelar Rabu 20 Mei 2026 beragenda pembacaan bantahan Jaksa Penuntut Umum atas nota perlawanan tim hukum terdakwa. Usai persidangan, Djoko menyebut proses hukum yang berjalan saat ini tidak tepat karena menyangkut hubungan kontraktual antar perusahaan.


“Ini sesuatu kriminalisasi perdata sama risiko bisnis,” tegasnya kepada wartawan di luar ruang sidang.


Dalam persidangan, Djoko juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Dokumen tersebut berisi penjelasan mengenai pihak yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Ia menilai Kantor Akuntan Publik yang digunakan jaksa tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan perhitungan tersebut.


“Penjelasan tentang bahwa KAP yang diandalkan oleh jaksa itu tidak mempunyai kewenangan konstitusi melakukan perhitungan kerugian negara dan tidak berkapasitas sesuai undang-undang konstitusi,” ujarnya.


*Pengacara: Jaksa Belum Jawab Substansi, Perkara Sudah Diputus Pailit*


Penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menilai jawaban jaksa belum menyentuh substansi perlawanan yang diajukan pada sidang sebelumnya. Menurutnya, jaksa terlalu cepat membawa perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok tanpa menjawab dasar normatif yang dipersoalkan.


“Kalau penilaian saya, teman dari JPU itu terlalu cepat menyatakan ini masuk kepada objek untuk diperiksa. Karena di dalam perlawanan sendiri kita sudah jelaskan bahwa yang kita jelaskan itu apa yang sudah ada di dalam rangkaian dakwaan itu sendiri,” kata Willyam.


Ia menegaskan, inti persoalan yang disampaikan pihaknya sejak awal adalah pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN. Jika jaksa tetap berpendapat keduanya tidak bisa dipisahkan, maka makna dari undang-undang pemisahan harta menjadi tidak relevan.


Willyam juga menekankan bahwa PT PASU telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya dan proses pemberesan aset kini ditangani kurator. Karena itu, ia menilai perkara ini murni merupakan sengketa perdata yang sudah memiliki putusan hukum tetap.


“Perkara ini sudah ada putusan yang inkrah dari PN Surabaya. Hasilnya, perusahaan PT PASU sudah pailit dan sudah diserahkan pemberesannya kepada kurator,” jelasnya.


Ia mempertanyakan langkah Kejati Sumut yang tetap melanjutkan penyidikan, padahal peristiwa yang dipersoalkan telah diuji dalam proses kepailitan. Menurutnya, kerugian negara yang disebut jaksa serta peristiwa bisnis yang mendasarinya telah diperiksa dan diputus di Pengadilan Niaga Surabaya.


“Kerugian negara yang dimaksud dan peristiwa bisnis yang dimaksud itu sudah diperiksa di pengadilan. Di PN Surabaya. Jadi bagaimana? Apakah mereka ada memanggil itu?” ujarnya.


*Inti Kasus: Gagal Bayar Bukan Korupsi*


Willyam menjelaskan, perkara ini bermula dari hubungan bisnis antara PT PASU dan PT Inalum. Barang yang dipesan telah diterima, namun terjadi gagal bayar yang penyebabnya sudah dijelaskan dalam proses kepailitan. Bahkan, PT Inalum sendiri telah menyatakan diri sebagai kreditur dalam proses tersebut.


“Dengan kata lain adalah barang pesanan dari PT PASU. Ini sudah diuji peristiwanya. Peristiwa ini adalah peristiwa gagal bayar dan sudah dijelaskan apa penyebabnya,” tuturnya.


Meski demikian, tim hukum tetap berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif dan memisahkan ranah pidana dari sengketa bisnis yang sudah memiliki putusan pengadilan.


“Kita masih tetap berharap agar majelis dapat melihat bahwa ini adalah perkara murni perdata. Karena putusannya juga sudah ada dan pengurusan itu sudah dilaksanakan oleh kurator,” pungkas Willyam.


*Jaksa Dakwa Empat Orang, Kerugian Negara Ditaksir Rp141 Miliar*


Dalam dakwaan, JPU Kejati Sumut menjerat empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Dirut PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.


Jaksa menduga perubahan skema pembayaran dari sistem cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri menjadi dokumen agent acceptance dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak terlaksana. Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.

Share:
Komentar

Berita Terkini