Medan - Jurnalisku.com
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Whisnu Hermawan Februanto kembali merombak sejumlah jabatan perwira di lingkungan polres jajaran Polda Sumut. Ada sejumlah perwira pertama (Pama) hingga perwira menengah (Pamen) Polri yang dimutasi.
Surat mutasi itu tertuang dengan nomor: ST/ 700/ KEP/ X/ 2026, yang dikeluarkan hari ini, Jumat (2/10/2026) malam.
Dari sejumlah perwira yang dimutasi, salah satu nama yang dipromosikan Kapolda adalah Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian. Pria yang akrab disapa 'Papi' (Pak Pian) ini ditunjuk untuk menduduki jabatan Kasatresnarkoba Polres Langkat.
Pama Polri yang dikenal rendah hati dan bersahaja ini menggantikan posisi AKP Amrizal Hasibuan yang dimutasi menjadi Paur Subbagminopsnal Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Sumut.
Diketahui, pengungkapan itu berawal di Jalan Tol Helvetia, Desa Helvetia, Sunggal, Deliserdang, petugas melihat empat orang dengan mengendarai dua unit mobil Hyundai jenis minibus warna putih dan Honda Jazz warna merah hendak bertransaksi sabu.
Saat sampai di lokasi, dua orang yang mengendarai mobil Jazz melarikan diri. Sementara dua tersangka berinisial F dan M keburu disergap petugas di lokasi.
Petugas kemudian terus mencari keberadaan dua pelaku lagi. Saat di SPBU Lubuk Pakam, Deliserdang, petugas menemukan mobil Jazz tersebut, namun dua orang tadi sudah keburu melarikan diri. Saat ditanya dengan orang sekitar, mereka mengatakan keduanya sudah melarikan diri dan meletakkan mobil tersebut di SPBU.
Selanjutnya, petugas yang curiga melihat isi mobil tersebut kemudian berusaha membukanya. Alhasil ditemukan 120 bungkusan yang ternyata setelah dicek isinya 120 kilogram sabu. Lalu, mobil itu diamankan untuk kepentingan lebih lanjut.
Seakan tak ada habisnya tenaga, kerja keras AKP Ruspian bersama anggotanya terbayarkan setelah selama enam hari melakukan pencarian keberadaan kedua tersangka. Alhasil, dua tersangka berinisial A dan AZ berhasil dibekuk petugas di dua lokasi berbeda.
Tersangka A diamankan di Aceh Tamiang dan AZ diamankan di Besitang, Langkat. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berselang enam hari. *
