Jurnalisku.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menyampaikan imbauan untuk mematuhi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.
Kali ini dengan menggunakan helikopter, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebar sebanyak 5.000 brosur imbauan PPKM Darurat dari udara.
Tak hanya itu, juru bicara Polda Sumut ini juga menyampaikan imbauan dari helikopter melalui pengeras suara agar masyarakat untuk saat ini mematuhi PPKM Darurat.
"Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan," kata Hadi
"Harapannya masyarakat paham dan mematuhi aturan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang," pungkasnya.(Dara)