Hasil Kinerja Satreskrim,Kapolres Batubara Paparkan Kasus Pencurian

Editor: MATA LENSA author photo


Batubara.Jurnalisku.com.
 Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH pimpin langsung press release pengungkapan kasus pencurian yang didampingi Kasatreskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH,KBO Reskrim,Iptu R Tambunan,Kanitreskrim Polsek Indrapura,Ipda Fahmi SH,Kanit Resum,Ipda Rener Tambunan SH,Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku,Ipda Siswanto SH,Kanit Ekonomi,Ipda Cristian Panggabean SH dan Insan Pers di Mako Polres Batubara,Senin (16/08/2021).




Hal tersebut Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH memaparkan Tersangka l,Erson Roganda Malau alias Ecu (19) warga Jln.Bahbirong Ujung Lorong lX,Kel.Aigilang Gilang,Kec.Siantar Utara,Kota Pematang Siantar.Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/51/Vll/2021/SU/Res Batubara,Tanggal 29 Juli 2021 atas nama pelapor Ravan Delly.


Pasal yang disangkakan PAL 363 ayat q ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun penjara.


"Tersangka Erson Roganda Malau bersama tiga temannya menyatroni Rumah Makan Restu Bunda yang beralamat di Dusun Vll,Desa Sumber Padi,Kec.Lima Puluh,Kab.Batubara sekira pukul 05.04 Wib dengan barang bukti 2 (dua) unit Handphone,2(dua) buah kotak Infaq yang berisi uang tunai dan 4 (empat) bungkus Rokok.Ketiga rekan tersangka berhasil meloloskan diri dari Petugas dan kami tetapkan sebagai DPO,"terang Kapolres.


Selanjutnya Kapolres Batubara merelease Tersangka kedua limpahan dari Polsek Indrapura dengan Tersangka Al Wannur alias Iwan (30) warga Dusun Ladang Baru,Desa Pasar Lapan,Kec.Air Putih,Kab.Batubara dengan dua bukti Laporan Polisi yaitu Laporan Polisi Nomor :LP/B/103/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura Polres Batubara,tanggal 29 Juli 2021,Pelapor Zulkarnain dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VIII/2021/Polsek Indrapura,Polres Batubara,tanggal 06 Agustus 2021,Pelapor Zailani.


"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter tanpa plat warna hitam pembuatan tahun 2008 dengan kondisi tanpa bangku dan tempat Kap kanan dan kiri.Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana.Rekan tersangka berhasil meloloskan diri dan kami tetapkan sebagai DPO,"Papar AKBP Ikhwan dihadapan wartawan.


Lalu Tersangka ke lll dari Polsek Indrapura.Dengan Laporan Polisi Nomor :LP/B/96/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura,Polres Batubara,tanggal 26 Juli 2021 atas nama Pelapor Frobel Nainggolan.


Dengan dua tersangka atas nama Deni (36) warga Dusun lll,Desa Pakam,Kec.Medang Deras,Kab.Sergai dan Erpan (28) warga Dusun Vl,Desa Pakam,Kec.Medang Deras,Kab.Batubara.


Barang bukti yang berhasil diamankan,satu buah gunting Medis,Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam putih BK.6951 ACM dan satu unit Honda Supra Fit warna hitam BK 6701 QP


"Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 53,55,56 dari KUHPidana,"terangnya.


Kemudian Tersangka ke lV ldari Polsek Indrapura dengan tersangka Dedek Hardian (21) warga Dusun ll,Desa Titi Payung,Kec.Air Putih,Kab.Batubara.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara,tanggal 30 Juli 2021 atas nama Pelapor DR.Muhammad Rizal Sangadji.


Barang bukti yang berhasil diamankan,satu unit TV merk Pansonic,satu Printer merk Epson,satu tensi air raksa,satu sterilisator merk Corona dan alat Partus,satu set alat kuret dan satu unit suction.


Selanjutnya Tersangka ke V dari Polsek Labuhan Ruku dengan Tersangka Dedi Nasution alias Gope (34) warga Dusun XI Desa Suka Maju,Kec.Tanjung Tiram,Kab.Batubara.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/58/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara,tanggal 16 Juli 2021 dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD


"Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Subs Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,"papar Kapolres.


Dan Tersangka yang terakhir Muhammad Musa (27) warga Desa Suka Maju,Kec.Tanjung Tiram,Kab.Batubara.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/59/VII/2021/SU/Res.Batubara/Sek.Labuhan Ruku tanggal 21 Juli 202.


"Tersangka dijerat dengan pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,"Tutup Kapolres akhiri Press Realese di hadapan para wartawan.


(Red/Dara/H)

Share:
Komentar

Berita Terkini