Unit Reskrim Polsek Medan kota berhasil amankan pelaku pencurian

Editor: Redaksi author photo



MEDAN,SUMUT.Jurnalisku.com - Unit Reskrim Polsekta Medan Kota berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pencurian di dalam rumah toko (Ruko) Nomor 10 Jalan Wajir Medan.

Tersangka diketahui pria berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun. 

Pria ini diamankan Selasa, 28 September 2021 pukul 11.30 WIB di Jalan Wajir, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun. 

Barang  bukti yang berhasil diamankan, satu buah palu. Satu buah gergaji besi. Satu  buah pahat. Satu buah obeng. Satu  buah pisau cutter. Satu buah saringan AC dan satu gulungan kabel.

Disebutkan, Selasa, 28 september 2021 sekira pukul 11.30 WIB team tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SIK M H dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe S H melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian di Jalan Wajir Medan.

Kemudian mendapatkan  informasi bahwa pelaku  berada di Jalan Mangkubumi dan langsung ke rumah yang di duga pelaku pencurian tersebut. 

"Setelah dilakukan penggeledahan kita mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah yang di duga pelaku tersebut. Dan selanjutnya membawa tersangka ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan penyelidikan lanjut," sebut Iptu AE Rambe kepada wartawan di kantornya  Kamis, 30 September 2021, petang.

(Dara)

Share:
Komentar

Berita Terkini