BNN Sumut Grebek Kampus USU, 37 Positif Narkotika 3 Ditetapkan Tersangka

Editor: Redaksi author photo



Medan.Jurnalisku.com.Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di Kampus USU Jalan Dr Mansyur Padang Bulan Medan, Minggu, (10/10) dini hari.

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan penggerebekan yang dilakukan atas kerjasama dengan Rektorat Universitas Sumatera Utara menindaklanjuti adanya informasi tentang peredaran narkoba di Fakultas Ilmu Budaya.

Personil BNN Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Razia di wilayah Kampus USU Medan.

Dari hasil Razia tersebut terjaring sebanyak 47 (empat puluh tujuh) orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 (tiga puluh satu) orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 (enam belas) orang negatif menggunakan narkotika.

Dari 31 (tiga puluh satu) orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah didata 20 (dua puluh orang) orang mahasiswa USU terdiri dari 14 (empat belas) orang masih kuliah dan 6 (enam) orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 (sebelas) orang lainnya adalah masyarakat biasa, katanya.

Hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan Narkotika Jenis Daun Ganja seberat 508,6 gram. Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa Narkotika Jenis Daun Ganja seberat 265 gram adalah milik salah satu tersangka yg diamankan (JHS) yang merupakan Alumni FIB USU) dimana Sebahagian sudah dibungkus dalam Plastik Kecil dan siap edar, tambah Brigjen Pol Toga.

Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang berinisial DM . Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.

Pada tanggal 10 Oktober 2021 pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan 1 (satu) orang teman laki-laki yang bernama Faisal Akbar Yusuf di Jl. Cemara Ujung No. 80 Kel. Jati Kec. Medan Kota Medan.

Hasilnya ada 47 orang diboyong ke komando. Kemudian dari hasil tes urine 31 orang dinyatakan positif dan 16 orang tes urine negatif. “Yang negatif dipulangkan kepada orang tuanya untuk dibina menjadi orang yang berguna. Sedangkan, 31 orang yang masih berada di BNN Sumut akan dilakukan rehabilitasi untuk diobati hingga sembuh, mereka yang terjaring razia itu adalah korban penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Karena itu, dari razia yang dilakukan itu, pihak BNN Sumut telah menetap tiga orang tersangka masing – masing berinisial JHS dan BM dan FAY.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Dara)

Share:
Komentar

Berita Terkini