Kajari Samosir dan Kacab BPJS Tenaga Kerja Siantar Serahkan Kllaim JHT dan JKM

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - Kepala  Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Andi Widya Leksana, S.Kom, M.M menyerahkan secara simbolis klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris dari Almarhum Perangkat Desa Pardomuan atas nama Marianus Gultom kepada Rauli Simaremare dengan total klaim Rp 45.405. 965,-  dan ahli waris Almarhum Perangkat Desa Lumban Pinggol  atas nama Saur Santi P. Sitanggang kepada Rauli Naibaho dengan total klaim Rp 46.065. 953,- 


Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir pada Kamis 21 Oktober 2021, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H dan Kasidatun Ris Piere Handoko Sigiro, S.H. 


Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar  Andi Widya Leksana mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dan jajarannya yang telah membantu pihaknya untuk melaksanakan penyerahan klaim ini sesuai dengan Inpres no 2 Tahun 2021. 


"Kejaksaan Negeri selaku aparat penegak kepatuhan dalam penegakan hukum yang sudah membantu kami khususnya dalam rangka penagihan atas tunggakan iuran para perangkat Desa di Kabupaten Samosir selama ini," Ujar Andi 


Andi mengaku bahwa pihaknya telah meminta bantuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan memberikan surat kuasa khusus dalam hal untuk penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para perangkat desa di Kabupaten Samosir.


Dan berkat kinerja Kejaksaan Negeri Samosir telah tertagih iuran dengan total sekitar 1.1 Miliar rupiah hanya dalam waktu kurang lebih 2 minggu saja.


"Total yang kami serahkan untuk ditagih ada 85 Desa, dan dalam waktu 2 minggu ini sudah tertagih 71 Desa dan sisanya adalah 14 sedang kami follow-up, dan beberapa sudah berjanji akan segera membayarkan" jelas Andi.


Masih menurut Andi , apabila iuran tersebut tidak dibayarkan, maka akan berdampak pada tertundanya Hak-hak daripada perangkat desa yang mengalami resiko kematian atau resiko kecelakaan kerja. 


"Hal itu sangat merugikan para perangkat Desa apabila terjadi resiko kematian atau kecelakaan kerja" tambahnya 


Diakhir sambutannya, Andi Widya Leksana  berharap bahwa seluruh kepala desa Kabupaten Samosir dapat membayarkan iuran tepat waktu, sehingga apabila terjadi resiko kematian atau kecelakaan kerja dalam bertugas sebagai perangkat desa maka hak-hak yang bersangkutan tidak akan tertunda. 


Menurutnya, salah satu manfaat yang paling mendasar adalah ketika terjadi kecelakaan kerja dan kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 48x upah yang dilaporkan ditambah juga dengan beasiswa bagi 2 orang anak. 


"Hak nya akan langsung keluar apabila meninggal dalam rangka kecelakaaan kerja. Tetapi apabila meninggal dunia biasa akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta ditambah apabila mengikuti jaminan hari tuanya maka saldo jaminan hari tuanya pun akan dibayarkan" jelasnya. 


Terpisah, Kepala Desa Pardomuan  Bumbunan Gultom mengaku sangat berterimakasih kepada BPJS atas penyerahan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. 


Dirinya berharap dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang diberikan BPJS dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama dalam memperjuangkan anak-anak almarhum untuk sekolah.


"Dan harapan kami semoga BPJS semakin maju, dan selalu membuat terobosan yang dapat membantu masyarakat seperti ini," ucapnya.



(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini