Polsek Medan Baru Memproses Hukum Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Listrik dari Jalan Polonia

Editor: Redaksi author photo

 


MEDAN-Jurnalisku.com Polsek Medan Baru melakukan proses hukum terhadap pelaku pencurian kabel Tembaga Listrik milik PT Hermes Realty Indonesia yang diserahkan dari Jalan Polonia Gg A Kel.Polonia Kec.Medan Polonia, Rabu (15/12/2021).


Mewakili Kapolsek Medan Baru AKP Teuku Fathir Mustafa SIK MH,  Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH menyebutkan pelaku  berinisial D.I (40) warga Jalan Karya Kasih Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.


"Pelaku D.I diserahkan bersama barang bukti 10 gulung kabel tembaga listrik dan 1 buah obeng serta 1 buah tang yang dibawa pelaku oleh Kepala Petugas Security PT Hermes Realty Indonesia yang bernama Rama Sandren (48) di Jalan Polonia Gg A No 30/100 Kel.Polonia Kec.Medan Polonia,"sebut Kanit Iptu Martua Manik SH MH.


Dari hasil keterangan perwakilan perusahaan yang tak lain Kepala Petugas Security, Kanit Reskrim mengatakan pada hari Rabu 15 Desember 2021 sekitar pukul 13.30 wib, anggota dari Bapak Rama Sandren yang juga merupakan petugas Scurity di PT Hermes Realty Indonesia bernama Kristian sedang jaga di lantai bawah gedung dan melihat pelaku sedang memotong kabel tembaga listrik dari lantai 2 gedung.


Melihat aksi pelaku, petugas Scurity bernama Kristian memanggil kawannya yang saat itu juga sedang sama sama jaga di Pos Security Hermes untuk menangkap pelaku.


"Pada saat ditangkap, pelaku sempat melompat dari lantai 2 gedung dan berhasil di tangkap oleh petugas Security,"katanya.


Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan petugas security ke kantor Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan untuk  pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Dara)

Share:
Komentar

Berita Terkini