Pelayanan prima kepada masyarakat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.
Samosir.Jurnalisku.com.PANGURURAN - Pemberhentian Kepala Disduk dari Marang Situmorang kepada Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil), oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom, dengan jargon "Pro Perubahan" itu di duga tidak sesuai prosedur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2015. Imbasnya, layanan masyarakat terhambat.
Horas Sinaga warga Samosir yang ingin mengurus administrasi KK, di Kantor Disduk Capil Samosir, Kamis (27/1/2022) sangat menyayangkan kinerja Bupati Samosir itu.
Akibat pemberhentian dan penunjukan Plt yang tidak prosedural itu, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil jadi terbengkalai. Misalnya, pembuatan Kartu Keluarga dan Akta.
"Akibat dari permasalahan diatas yang tidak prosedural mengakibatkan ibu Plt kadis di larang untuk menandatangani dokumen KK dan akte karena penandatanganan akte dan KK itu yang berhak menandatangani hanya pejabat yang memiliki SK Kementerian," ujarnya.
"Jadi jika ibu Plt Kadis yang tandatangani dokumen akta dan KK itu bisa di katakan ilegal karena beliau di Lantik belum memiliki SK dari kementerian. Sebaliknya juga jika kadis lama yang menandatangani dokumen itu juga ilegal karena yang bersangkutan itu sudah pensiun," imbuhnya.
Lanjut, ia menjelaskan saharusnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir seyogianya saat itu harus cermat dalam melihat regulasi tentang pemberhentian dan Pelantikan Plt Kadis.
Olehnya itu, ia berharap Bupati Samosir Vandiko T Gultom, sebagai pimpinan penyelenggara daerah harus mememinta maaf kepada masyarakat.
Sebab, keputusannya melantik Kadisduk Capil yang tidak prosedural merugikan masyarakat dalam hal pelayanan. Bagaimana tidak, warga yang jauh dari pusat ibu kota datang mengurus kependudukan dan pencatatan sipil di instansi itu harus terkatung-terkatung.
Seharusnya mereka harus memahami aturan, dalam memberhentian administrator kependudukan dalam lingkup dinas catatan sipil, Bupati terlebih dahulu harus mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Nah, setelah Kemendagri mengeluarkan surat keputusan siapa yang berhak menjabat kepala dinas, barulah pemerintah Kabupaten Samosir bisa melakukan pelantikan.
Akibatnya, Layanan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Samosir terancam akan diputus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nah, akibatnya pula, layanan di Dinas tersebut terkesan lumpuh. Banyak urusan masyarakat di Instansi itu terbengkalai.
Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Resmin Situmorang, kepada Wartawan di depan Kantor BKPSDM Kabupaten Samosir, membenarkan adanya gangguan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Pihaknya sudah berulang-ulang diskusi dengan stakeholder Pemkab Samosir, namun jawabnya sudah dikerjakan dan tinggal dipahami,"katanya .
Akibatnya sejak tiga pekan ini, ada 1000-an permohonan pengurusan administrasi KK dan akte, KTP dan dokumen lainnya menjadi terganggu, bahkan jaringan Komunikasi Data bakal diputus oleh Kementrian Dalam Negeri,bila Kadisduk Capil Samosir tidak segera direkomendasikan Kemendagri,"ujarnya. (tim)
(Ranto.S)