Medan - Jurnalisku.com
Berita yang sudah viral banyaknya laporan kasus hukum yang menunjukkan adanya dugaan kuat praktik korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) dalam berbagai proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di berbagai wilayah di Indonesia.
Diketahui sebelumnya KPK di Sumatera Utara telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan kepala BBPJN Sumut,Stanley Tuapttinaja dan beberapa bejabat lain sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan nasional
Namun permasalahan korupsi di BBPJN Sumut sepertinya belum mendapat efek jerah dan belum sampai disitu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait permasalahan pemenang tender senilai Rp.86 milyar diduga kuat sarat KKN kepada wartawan,Jumat (26/12/2025)
“Berdasarkan laporan masyarakat serta data yang kami terima dan tindaklanjut investigasi,hasil pengumunan dari ULP BP2JK Sumut terkait proses penetapan pemenang kuat dugaan di rekasaya yang terindikasi sarat KKN”ungkap Dinatal
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan WartawanDuta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan kunjungan ke BBPJN dan BP2JK Sumut
“Ya,tujuan DPW PWDPI Sumut untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait aduan para kontraktor yang merasa kecewa atas penetapan pemenang tender tersebut karena dinilai adana diskriminasi persyaratan administrasi dan teknis”jelasnya
Lanjutnya,Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diIndonesia diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) No.16 Tahun 2018 yang mengedepankan prinsip transparan,bersaing,adil dan akuntabel.
Menurutnya,upaya lewat proses pelelangan yang tidak bersaing sehat tersebut dengan modus melakukan diskriminatif dalam persyaratan administrasi dan teknis hal kuat dugaan terindikasi sarat KKN
“ Kami menyesali atas kunjungan untuk klarifikasi dan konfirmasi ke pejabat terkait di BBPJN dan BP2JK Sumut yang dinilai tertutup hingga seorangpun pejabat terkait tidak bisa memberi tanggapannya dengan alasan tidak ditempat,nomor hp tidak bisa diberikan tanpa persetujuan yang bersangkutan”terangnya
PWDPI,akan terus mengkawal dan melakukan investigasi sampai pelaksanaan kerja terhadap proyek-proyek yang sumber dana APBN dibawah Kementerian PUPR di BBPJN sebagai penyelenggara dan salah satu ULP yakni BP2JK Sumut
Harapnya,agar KPK tidak legah untuk terus mentelisik proyek-proyek di BBPJN Sumut yang rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Kami siap untuk mendukung KPK memberantas korupsi di BBPJN khususnya Sumut korupsi yang kian merajalela dan sebagai mitra sebagaimana juaga DPW PWDPI Sumut telah membuat laporan dugaan korupsi proyek RS Khusus Paru Sumut langsung mengantar berkas ke KPK “ungkap DL Tobing
Informasi yang dihimpun awak media para kontraktor yang mengikuti pelelangan hasil pengumuman dari LPSE oleh BP2JK merasa kecewa karena ke tiga perusahaan yang ditetapkan pemenang tersebut dinilai ada pengkondisian dan sarat Nepotisme.
Diketahui nama paket,Preserpasi Jalan Pangkalan Susu,Tanjung Pura,Kota Binjai.Satker,BP2JK Wilayah IV Prov Sumut,Sumber Dana,APBN Tahun 2025,Nilai Pagu,Rp.86.940.000.000,00
Salah seorang narasumber yang namanya minta untuk tidak diberitakan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengumuman lewat LPSE Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis,lulus 3 (tiga) perusahaan yakni :Urutan 1 (pemenang ),PT PHM,urutan ke dua,PT BMA dan urutan ke tiga PT KMP
“Kami menduga kuat ,tender ini sudah ditentukan pemenangnya sebelumnya, terlihat dari harga penawaran ke tiga pemenang tersebut dimiliki seorang penyedia jasa ,sebagai perusahan urutan 2 hanya selisih nol koma dengan perusahaan pemenang dan urutan 2 dan 3 perusahaan digunakan sebagai pendamping “ungkap narasumber tersebut
Keluhan ini mencakup tudingan upaya memenangkan rekanan tertentu dan penyimpangan prosedur,sejumlah kontraktor meminta agar penetapan pemenang tender tersebut dibatalkan
“Ya,kami minta tender dibatalkan dan panitia pelelangan untuk membuat proses tender ulang “ujarnya
