Ops Antik Toba 2022 Ditresnarkoba Polda Sumut Musnahkan Narkotika

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com.
Polda Sumut melalui Ditres Narkoba memaparkan hasil tangkapan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 2 Februari 2022 hingga 22 Februari 2022.



Paparan tangkapan narkoba tersebut dilaksanakan, Selasa, (1/3/2022) di Mapolda Sumut.


Konfrensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Kabid Labfor Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, serta para PJU Ditresnarkoba Polda Sumut.


Mengingat wabah virus Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi, maka konferensi pers pengungkapan kasus narkotika dan pemusnahan barang bukti narkotika kali ini, menghadirkan perwakilan dari beberapa tersangka yang berada di RTP Polda Sumut.


Adapun konferensi pers sebagai berikut hasil pelaksanaan Ops Antik Toba 2022 sebanyak 835 kasus dan 959 orang tersangka.


Sedangkan barang bukti yang diamankan sebanyak sepuluh ribu dua puluh delapan batang ganja dari ladang seluas dua hektar, biji ganja seberat 0,94 gram, sabu-sabu seberat 61.017,05 gram, pil ekstasi sebanyak 13.574 butir, dan ganja seberat 53.000 gram.


Pengungkapan tindak pidana narkoba merupakan jaringan Malaysia-Indonesia khusus Propsinsi Sumut (Aceh – Tanjung Balai-Medan), jaringan Aceh Belawan- Medan.


Dampak pengungkapan kasus ini adalah masyarakat yang dapat diselamatkan sebanyak 456.068 orang. Narkotika jenis ganja seberat 53.000 gram dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 212.000 orang dengan asumsi satu gram untuk 4 orang pengguna.


“Para tersangka diancaman Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana mati,” kata Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji S SIK.


(Rouses/Dara/H)

Share:
Komentar

Berita Terkini