Pemkab Samosir 'Berpesta Pora' Ditengah Lonjakan Covid-19

Editor: MATA LENSA author photo


Samosir.Jurnalisku.com.
PANGURURAN - Kabupaten Samosir kembali mencatatkan rekor baru dalam penyebaran Covid-19. Pasalnya, per Senin, 28 Februari 2022, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Samosir mencapai 471 orang.



Namun sangat disayangkan, di tengah lonjakan drastis kasus Covid-19, dan berbagai kesulitan masyarakat akibat pandemi, Pemerintah Kabupaten Samosir ngotot tetap menggelar perayaan hari jadi Kabupaten Samosir ke-18 tahun, 1 Maret 2022 bertempat di halaman kantor bupati.


Amatan wartawan, perayaan ini mengundang berbagai masyarakat, yang menimbulkan kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.


Perayaan ini pun disesalkan sejumlah masyarakat. Seperti pegiat sosial, Tumpal Sijabat mengatakan, bagaimana mungkin, seorang bupati seenaknya melanggar ketentuan pemerintah dan menggelar perayaan ditengah lonjakan Covid-19, dimana Kabupaten Samosir saat ini sudah level 3.


Menurut Sijabat, sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah pusat maupun propinsi Sumatera Utara memutus mata rantai pandemi Covid 19, Pemkab Samosir justru membuat acara yang menimbulkan kerumunan orang.


“Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah yang justru tengah giat-giatnya menekan penularan Covid 19," ujarnya.


Pelanggaran secara nyata menimbulkan kerumunan ini, dikhawatirkan bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini dalam menekan penyebaran Covid-19.


Tumpal Sijabat berharap Mendagri maupun Gubernur Sumatera Utara memberiksan sanksi kepada Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa ini tidak sejalan dengan usaha memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Samosir.


(Ranto.S)

Share:
Komentar

Berita Terkini