Medan.Jurnalisku.com - Polrestabes Medan dipraperadilankan di Pengadilan Negeri Medan karena menetapkan Antony jadi tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka diduga tidak mencukupi dua alat bukti dan ada pelanggaran SOP oleh penyidik.
Antony melalui kuasa hukumnya dari Kantor Irwansyah dan Partner, Irwansyah Putra Nasution, SH, DR Indra Gunawan Purba, Fauzi SH dan Baginda Parlagutan Lubis, SH mendaftarkan Praperadilan dan menjalani sidang ke dua.
Irwansyah Putra Nasution SH mengatakan bahwa langkah ini dilakukan karena telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.
Dimana menurut kliennya (Antony), bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran SOP dan tidak objektif dalam menangani perkara.
"Salah satunya bahwa dua alat bukti tidak mencukupi sebagaimana diatur dalam 184 KUHAP," kata Irwansyah, Kamis (12/5/2022).
Baca: Terekam CCTV, Detik-detik Komplotan Geng Motor di Medan Serang Korban dengan Benda Tajam
Kesalahan fatal lainnya, lanjut Irwansyah, berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilasanakan oleh Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, diketahui penetapan tersangka terhadap Antony terlalu prematur.
Dimana penyidik belum melakukan audit independent untuk mengetahui kerugian dari Laporan tersebut dan belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dan saksi lainnya.
Apalagi, beber Irwansyah, penyidik diduga menolak bukti yang diajukan oleh terlapor Antony.
"Artinya pemeriksaan tidak berimbang dan objektif, tiba-tiba tersangka aja," ucapnya.
Menurut Irwansyah yang biasa disapa Ibey, kliennya dapat mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa dalam menjalankan usaha kerjasama tersebut uangnya berasal dari Antony.
"Jadi gini, pengeluaran uang yang digunakan oleh pelapor Jin Ngi saat renovasi dan menjalankan usaha, semuanya berasal dari Antony, itu tercatat dalam rekening koran," akunya.
Lanjutnya, salah satunya termasuk pembelian aset ruko tiga lantai dan renovasi.
"Yang beli Antony, yang bayar kredit ke bank Antony, terus dimana salahnya. Kok korban bisa jadi tersangka," heran Irwansyah.
Melalui kuasa hukum, pihaknya sudah berulang kali meminta agar perkara ini dihentikan karena penetapan tersangkanya prematur. Ini dipertegas dengan hasil gelar perkara khusus. Namun, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan tidak mengindahkannya.
Untuk itu, kita berharap hakim memberikan rasa keadilan kepada klien kami Antony dengan memberikan putusan penyidikan perkara ini dihentikan.
"Kita berharap putusannya sesuai harapan. Ini perkara perdata kok ditarik ke pidana," tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa mengatakan akan melihat kembali perkara tersebut.
"Kirim saja nanti saya cek ulang yaa," ucapnya melalui telepon selulernya.
(Tim)