Kapolres Madina Pimpin Press Release, Kasus Penembakan Aw

Editor: Redaksi author photo


Madina-Jurnalisku.com

Polres Mandailing Natal (Polres Madina) menggelar Press Release di Halaman Satreskrim Polres Madina, tentang Penangkapan Terhadap tersangka RS Als ATEN dipersangkakan Tindak Pidana ” Penganiayaan Berat, terhadap korban AW Als YUDI (32), Warga Kel. Pasar Muara Sipongi Kecamatan Muara sipongi Kabupaten Madina, yang terkena tembakan senapan angin.

Sementara itu, Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK didampingi Waka Polres Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto dan beberapa personel lainnya.

Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Madina memaparkan, Kejadian bermula dari Pelaku Aten merasa sakit hati Kepada Korbannya yang diduga tidak ada respon yang baik kepada tersangka pada saat tersangka menagih hutang kepada Korban Sebesar Rp. 17.899.000,- (tujuh belas juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) namun korban marah-marah sehingga tersangka menembakkan dan mengarahkan senapan angin tersebut kepada Korban. Setelah melakukan penembakan Tersangka RAHMAN SALEH Alias ATEN melarikan diri kearah Desa Siundol Kecamatan Sosopan Kabupaten Palas.

Selanjutnya, Kapolres Madina Meminta Satreskrim Polres Madina dan mengatakan “Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 00.30 Wib (dini hari) bersama Tim subdit III Jatranras Polda Sumut berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Madina untuk dilakukan proses hukum.

Selanjutnya, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK. Sa’at Menanyakan Langsung Kepada pelaku Motif dari penembakan, Aten Mengatakan, Sakit Hati dengan perkataan korban Yudi yang memaki-maki Pelaku “ANJING KAU,, ANJING AYAH mu…!!”

“ Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Penganiayaan Berat ” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun” Pungkas Kapolres Madina.(Tim)


Share:
Komentar

Berita Terkini