Wow..Lima Belas Tahun Status Karyawannya Berubah-ubah, Berikut Kesaksian Pekerja PT BTL

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com
 - Para pekerja kerap kali diperlakukan dengan tidak baik oleh oknum-oknum di perusahaan yang ada, mulai dari upah, jam kerja hingga status karyawan. Beberapa pekerja awam yang tidak memahami hak & kewajibannya sebagai pekerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan selalu menjadi korban.


Seperti hal yang dialami oleh KH salah satu pekerja di PT. Bintang Toba Lestari (BTL) yang terletak di Jl. Pulau Buton Kawasan Industri Medan II No 98-99 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan. Dirinya yang sudah berkontribusi terhadap anak perusahaan dari Olympic Group tersebut selama 15 tahun, ternyata mengalami banyak perlakuan yang tidak baik dari oknum-oknum penjabat di perusahaan tersebut.


Kepada wartawan, KH menjelaskan awal dirinya bergabung di perusahaan tersebut pada Tanggal 03 Mei 2007 lalu sebagai supir hingga pengangkatan nya sebagai kepala gudang tanpa adanya tunjangan jabatan.


"Awal saya bekerja status training 3 bulan di PT BTL, dan akhirnya status karyawan pada posisi supir. Delapan tahun kemudian, tepatnya pada Tanggal 01 Oktober 2015 sampai pada Tanggal 16 Desember 2016 saya menduduki posisi kepala gudang depo Sampali. Disinilah masa transisi dari PT. BTL ke PT. Casmi dengan status tetap sebagai karyawan biasa tanpa ada tunjangan jabatan dan hanya menerima tambahan uang pulsa senilai Rp 100 ribu," ungkap KH.


Keesokan harinya, pada Tanggal 17 Desember 2016 KH ditarik kembali ke PT BTL pada posisi awal ia berkarir sebagai supir. Seiring berjalannya waktu, 45 hari kemudian nasib buruk menimpa KH, drinya di PHK oleh PT BTL.


"Saya masih ingat waktu itu awal bulan Februari 2017 saya di suruh menandatangani surat pengunduran diri dengan pesangon terhitung 9 tahun kerja. Seharusnya 10 tahun, namun kurang 4 bulan lagi. Adapun besaran pesangon yang saya terima sebesar Rp 35 juta. Lagi-lagi alasan management adalah peleburan perusahaan PT. BTL ke PT. GMB dan saya tetap bekerja dengan status outsourcing," bebernya.


Anehnya, saat dirinya masuk ke PT. Gema Prima Karya, awal Februari 2017 lalu statusnya sebagai supir dari PT. BTL dan tertuang dalam tanda tangan kontrak kerja dengan gaji sesuai UMK. Kali ini, management memotong gaji 5 hari kerja KH pada saat penggajian bulan pertama dengan ketentuan akan dikembalikan saat keluar dari PT. Gema.


"Saya kerja untuk PT Gema, namun saat tanda tangan kontrak kerja, saya statusnya supir PT BTL. Setelah saya keluar dari PT. Gema, gaji saya 5 hari kerja yang dipotong itu tak juga dikembalikan. Sebelas bulan kemudian, saya tanda tangan kontrak kerja kedua dengan PT Gama. Disitulah baru saya tahu kalau saya baru punya BPJS Ketenagakerjaan saat PT Gama membuat nomor kepesertaan yang baru. Ternyata, selama ini saya sudah punya BPJS Ketenagakerjaan dari PT. BTL tapi statusnya sudah dinonaktifkan. Saya juga bingung, tidak pernah diberitahu ke saya dan tiba-tiba sudah nonaktif aja yang dari PT BTL," kesalnya.


Tujuh bulan berlalu, tepatnya Agustus 2018 lalu, dengan alasan kendaraan sering rusak dan dinilai tidak mampu merawat kendaraan, KH ditarik ke bagian gudang oleh management. Sebulan kemudian, KH pun bermohon untuk dipindahkan dibagian produksi.


Pada bulan Juli 2021, KH kembali di suruh untuk menandatangani surat pengunduran diri dari PT. Gama dan beralih ke PT. Gema. Merasa terdapat kejanggalan, KH tidak menuruti permintaan management.


"Bulan Januari 2019 saya tidak ada tanda tangan kontrak kerja dari PT. Gema maupun PT. BTL. Namun, saat bulan Juli 2021 lalu saya disuruh tanda tangan surat pengunduran diri dari PT. Gama dan beralih ke PT. Gema, saya menolak karena saya anggap adanya kejanggalan dalam hal itu," tegasnya.


Setelah KH menolak untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut, seakan tak habis akal, pihak management memberikan upah terhadap KH yang semula gaji UMK menjadi sistem gaji borongan tanpa ada surat kontrak kerja yang jelas pada bulan Agustus 2021.


"Saat saya melakukan pengecekan BPJS Ketenagakerjaan, Agustus 2022 lalu barulah ketahuan bahwa secara diam-diam peralihan outsourcing dari PT. Gama ke PT. Gema terjadi pada bulan Maret 2022 lalu tanpa ada pemberitahuan dan tanda tangan kontrak kerja, nomor BPJS Ketenagakerjaan juga sudah terganti," ungkapnya.


"Secara garis besar, saya dan seluruh karyawan disini sangat benar-benar di jajah. Baik dari Hak dan Kewajiban kami sebagai karyawan yang telah dirampas sesuka hati oleh management perusahaan. Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 tidak ada perwakilan outsourcing PT Gama ataupun PT Gema yang hadir dan juga komunikasi kami ke outsourcing dibatasi oleh HRD PT BTL sehingga keluh kesah ataupun komplain dan lain-lain tidak ada tanggapan," pungkasnya.


(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini