Kontraksi Langsung Dengan Zat Kimia Berbahaya, Sempat Membiru, Pekerja PT. BTL Selamat Dari Maut

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com
 – Seakan kebal hukum, PT Bintang Toba Lestari (BTL) yang terletak di Jalan Pulau Buton Kawasan Industri Medan II No 98-99 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, tetap mengangkangi UU Ketenagakerjaan soal Kesehatan dan Keselamatan Kerja karyawannya.


Pasalnya, salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang produksi Springbed bermerk Olympic tersebut nyaris meregang nyawa, Sabtu (05/11/2022) siang.


Hal itu diutarakan langsung oleh Raska (28) kepada wartawan PPMI K.SPSI AGN Sumut. Pria yang menetap di Jalan Titi Papan, tersebut mengaku bahwa dirinya diminta untuk perbantuan dibagian Foaming yang bersentuhan langsung dengan zat-zat kimia berbahaya.


“Jadi, dibagian Foaming itu yang masuk hanya 3 orang, seharusnya 4 orang untuk membuat busa bondit. Karena kekurangan pekerja, saya diminta oleh Supervisor ke bagian itu bang. Memang bukan bagian saya, karena diminta pimpinan ya saya nurut aja,” ungkap Raska kepada wartawan.


Berselang beberapa menit kemudian, Raska mengaku merasakan lemas dan sesak di bagian dada.


“Kalau di Foaming itu memang langsung berinteraksi dengan zat-zat kimia untuk membuat busa bonditnya bang. Hitungan 10 menit, saya merasa sesak dibagian dada dan terasa panas, serta pusing. Uap zat-zat kimia itu lah kalau terhirup langsung terasa dampaknya. Ini yang kedua kalinya saya terkena dampak langsung saat berada dibagian itu bang. Sebenarnya saya dibagian per tekuk lis, tapi karena diminta untuk membantu posisi itu oleh pimpinan, saya nurut saja,” bebernya.


Pada waktu yang sama, Mulyadi selaku ketua PUK SPSI TSK PT. Bintang Toba Lestari, mengamini insiden tersebut. Kepada wartawan dirinya mengaku bahwa anggotanya tersebut nyaris meregang nyawa.


“Kondisi fisiknya udah membiru bang, kalau gak cepat di tangani langsung, saya tidak bisa membayangkan apa jadinya anggota saya ini. Sempat didiamkan beberapa menit, karena posisi saya beda dengan dia, saya dapat kabar dari anggota lain. Disitu langsung saya kejar orang kantor, terutama HRD dan Supervisor nya si Aswin. Saya sempat marah-marah dan mendesak mereka agar bertanggungjawab dan melakukan tindakan penanganan awal,” ketus Mulyadi.


Kesal lambannya penanganan tersebut, Mulyadi pun mengatakan akan melaporkan seluruh pejabat PT. BTL ke aparat penegak hukum.


“Terakhir saya marah-marah dan saya katakan, apabila anggota saya si Raska itu meregang nyawa, SPV dan HRD serta siapapun pejabat di PT. BTL itu akan saya polisikan. Geram saya, karena mereka lamban dan sempat didiamkan. Tangannya sudah membiru dan gemetar, itu bukan bagiannya dia. Dulu sempat di coba dia (Raska-red) di posisi Foaming itu, namun langsung terlihat dampaknya. Ini kedua kalinya kejadian serupa terjadi, beginilah bobroknya sistem kerja dan management di PT. BTL, Alat Pelindung Diri tidak ada, K3 juga tidak diterapkan,” kesalnya.


Dirinya mengaku, usai aksi protes dan marah-marahnya itu, pihak management langsung memberikan susu beruang dan air OXY kepada anggotanya itu.


“Bahkan sampai sekarang pun, lihatlah dia (Raska-red) masih lemas dan sudah saya anjurkan untuk berobat ke rumah sakit, bila perlu lakukan CT-SCAN dan Cek Lab, agar tahu apa dampak langsungnya jangka panjang dan jangka pendek akibat dari kontraksi langsung dengan zat-zat kimia berbahaya itu. Bila perlu, kami meminta pihak-pihak terkait seperti Pengawas Tenaga Kerja dan Balai K3 untuk menindak perusahaan ini, terlalu sepele dengan nyawa pekerja,” pungkasnya.


Sementara itu, Manager PT. BTL Cabang Medan, Fiona Carin tak dapat di konfirmasi berhubung telah memblokir nomor awak media.


(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini