Belawan-Jurnalisku.com
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menyita sebanyak 50,24 gram shabu dari 1 tersangka tindak pidana narkoba. Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (05/12/22) di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH didampingi Wakapolres AKBP Sukarman SH,Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH mengatakan satu orang TSK yang berinisial D (Residivis) berhasil ditangkap Rabu (30/11/22) di jln.Veteran par.6 Desa Manunggal.
"Didapat informasi dari warga bahwa di Jln.Veteran psr 6 Desa Manunggal ada seorang pria berinisial D menjual narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolres.
Di lanjutkan Kapolres,atas informasi tersebut kemudian team Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengamatan hingga kemudian tsk D di jumpai berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti 2 plastik klip shabu, uang Rp.560.000,- dan 1 buah timbangan elektrik.
"Dari hasil interogasi kita, tsk D mengakui sebagai pemilik shabu dan mengakui shabu tersebut untuk di jual. Kemudian tsk mengaku mendapat shabu tersebut dari seorang yang berada di Percut Sei Tuan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.
Masih kata Kapolres,TSK seorang residivis,saat ini sudah dalam proses penyidikan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang – undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
"Kami juga menghimbau kepada warga untuk menjauhi narkoba dan apabila mengetahui tentang peredaran narkoba dapat memberikan informasi dengan menghubungi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan atau pun melalui call center 110,” tandasnya.(Red)