PTPN III (Persero) dan Polda Sumut Tandatangani Pedoman Kerja Sama Pelaksanaan Nota Kesepahaman

Editor: Redaksi author photo








Medan - Jurnalisku.com

PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Operasional Medan dan Polda Sumatera Utara tandatangani Pedoman Kerja Sama Pelaksanaan Nota Kesepahaman Tentang Mekanisme Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum Di Lingkungan atau Wilayah Kerja PTPN III (Persero).

Prosesi penandatangan dilaksanakan di Kantor Direksi PTPN III (Persero) Operasional Medan, Jl. Sei Batanghari No. 2 Medan, Selasa, 04 April 2023.

Pedoman Kerja Sama ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan dalam rangka bantuan pengamanan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau wilayah kerja PTPN III (Persero). 

Penandatanganan Pedoman Kerja Sama ini ditandatangani oleh Dirpamobvit Polda Sumatera Utara, Kombes.Pol. B. I Made Oka Putra, S.I.K dengan Tengku Rinel, SEVP Business Support PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).

“Kerja sama ini merupakan lanjutan dari Perjanjian Kerja Sama sebelumnya. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya atas kerjasama yang telah terjalin selama ini khususnya dibidang pengamanan aset dan pembinaan hukum,” ujar Tengku Rinel.

Tengku Rinel menambahkan, “wilayah kerja PTPN III beroperasi di areal ±150 ribu hektar dibagi menjadi 34 Kebun, 12 Pabrik Kelapa Sawit dan 6 Distrik, terletak di 12 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, yang artinya berada di wilayah hukum 12 Polres dan Polresta Kepolisian Daerah Sumatera Utara”.

Maksud dan Tujuan

Penandatanganan Pedoman Kerja Sama ini merupakan turunan dari Nota Kesepahaman PTPN III (Persero) dengan Polda Sumatera Utara tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Lingkungan Kerja PTPN III (Persero) yang ditandatangani pada 02 Februari 2023 yang lalu di Polda Sumatera Utara. 

Pedoman Kerja Sama ini merupakan upaya pengamanan secara terpadu dan sinergi antara Polda Sumut dengan PTPN III (Persero) guna mendeteksi, menangkal, mencegah dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di Bidang Kamtibmas di lingkungan kerja PTPN III (Persero). 

Share:
Komentar

Berita Terkini