Madina - Jurnalisku.com
Polres Mandailing Natal (Madina) dari berbagai satuan menyasar pengguna narkoba di sejumlah tempat hiburan malam kategori karaoke tertutup yang berada di Kecamatan Panyabungan, Minggu (17/12/2023) malam.
Kegiatan razia narkoba itu dilakukan jajaran Polres di Polda Sumatera Utara berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi nomor: ST / 1147 / XII /RES.4. / 2023 / Ditresnarkoba.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan SH MM didampingi Kaurbin Operasi Satreskrim merangkap Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dan personel lainnya.
Adapun tiga lokasi hiburan malam yang dirazia yakni Cafe Masrin, Cafe Tio dan Cafe Kencana. Tim melakukan penggeledahan terhadap tamu yang berada di luar dan dalam ruangan karaoke sesuai dengan SOP.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Plh Kasi Humas mengatakan, razia dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lokasi hiburan malam.
“Sesuai perintah Kapolda Sumut ke jajaran Polres untuk razia tempat hiburan malam sudah kita lakukan. Hasilnya nihil, ke depan razia akan kita lakukan kembali agar narkoba semakin punah di Kabupaten Madina,” kata Bagus, Senin (18/12/2023).
Bagus menyampaikan, pihaknya juga dalam razia telah memberikan imbauan terhadap pengunjung dan pengelola cafe agar tutup seusai dengan jam kerja yang ditentukan.
“Imbauan Kamtibmas sudah kita sampaikan kepada tamu dan pengelola kafe. Sambutan mereka baik dan berjanji bakal turut serta berkontribusi dalam menciptakan Kamtibmas yang aman,” ungkap Perwira Pertama Polri itu.
Ipda Bagus kembali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madina untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya bakal terus melakukan pemberantasan.
“Pesan Pak Kapolres dan Kasat Narkoba kembali kita sampaikan ke masyarakat. Mudah-mudahan secara berangsur-angsur semakin diindahkan,” imbuhnya.
(DM/Red)