Polres Langkat Amankan 12 Pelaku Perusakan Rumah Warga Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Editor: Redaksi author photo







Langkat - Jurnalisku.com

Polres Langkat mengamankan 12 pelaku perusakan rumah warga di Kelurahan Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat

Akibat perbuatannya, ke-12 pelaku perusakan tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat saat menggelar press release kasus tindak pidana di muka umum secara besama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,  Kamis (22/02/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mako Polres Langkat itu dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH  didampingi Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait,SH, MH, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Kasi Propam AKP Abed Nebo, SH. MH , Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma  dan awak media elektronik dan cetak.

Kapolres Langkat menerangkan pada press release kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang terjadi, Minggu 18 Febuari 2024 pukul 13.30 wib di Dusun V Aman Damai Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT,  tanggal 18 Februari 2024.

Yaitu peristiwa perusakan 7 rumah milik warga yang dilakukan oleh beberapa orang warga setempat yang mengakibatkan ketujuh rumah dan barang perabot rumah tangga rusak seperti televisi, kipas angin, lemari serta 2 unit sepeda motor milik korban dibakar dan satu orang korban mengalami penganiayaan dan dirawat di rumah sakit.

Ketujuh rumah korban yang dirusak adalah pertama rumah Sugianto, kedua rumah Rusna Ningsi, ketiga rumah Sunar, keempat rumah Misnan, kelima rumah Bayek, keenam rumah Rolan dan ketujuh rumah Sinting. 

Setelah sesaat kejadian, personel Polres Langkat dipimpin  Kapolres Langkat langsung bergerak ke lokasi kejadian serta mengamankan sebanyak 12  orang pelaku.

Ke-12 pelaku yang diamankan adalah  W (lk), HB (lk) L (lk), Z (lk) , R (lk) ,  T (lk) , S (lk) , M (lk) , H (lk) , S (lk), JA (pr) dan A (pr). Serta mengamankan barang bukti berupa senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan dengan kasus tersebut.(DM)


Share:
Komentar

Berita Terkini