Medan - Jurnalisku.com
Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan salah satu pelaku pengutipan mau loading muat mobil diminta Rp 50 ribu yang viral di media sosial di akun Instagram.
Pelaku diamankan bernama Eduras Zamili (33) warga Jalan Pepaya Kelurahan Silakan, Kecamatan Medan Barat. Sedangkan satu pelaku lagi berinisial MT masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Medan Baru Kompol Rizki Pratama SIK mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan S Parman Medan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada hari Senin tanggal 29 Januari Pukul 11.00 WIB.
"Awalnya Personel Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi melalui pengaduan masyarakat di media sosial lewat akun Instagram 'MedanKu' tentang adanya pengutipan uang SPSI sebesar Rp 50.000 dari pengendara mobil Towing Honda Arista Sisingamangaraja yang diwakili 2 orang laki - laki sales dari showroom Honda Arista Medan yang akan menaikan mobil Honda ke Towing," ucap Kapolsek Kompol Yayang, Sabtu (3/2/2024) sore.
Dalam video tersebut, kata Kapolsek, terlihat anggota SPSI Kelurahan Petisah Tengah, atas nama Eduras dan pelaku DPO inisial MT yang berdebat dengan kedua laki - laki sales mobil Honda yang tidak dikenal identitasnya tersebut.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat yang viral di media sosial tersebut, personel dari Unit Reskrim bergerak untuk mengamankan salah satu pelaku di Jalan Rotan, Kelurahan Petisah Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek sembari mengucapkan terimakasih kepada masyarakat ikut menjaga lingkungan yang nyaman dan aman di Kota Medan.
(DM/red)