Jurnalisku.com Tim Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan GKN dan menangkap seorang pengedar narkoba jenis shabu di desa Helvetia.
Pasalnya, Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Irsan (45), warga Jalan Putri Hijau, dengan barang bukti berupa lima plastik klip berisi shabu, uang tunai Rp. 100.000,-, satu unit HP, dan satu buah plastik putih bening kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., dalam siaran pers nya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan informasi yang diterima dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Banten, Desa Helvetia.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Setelah informasi dipastikan akurat, tim kami segera melakukan penggrebekan dan penangkapan,” ujar AKP Ismail Pane, Jum’at (14/6/24).
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membersihkan wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dari peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga ini,” tambah AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka Irsan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian akan terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tegas AKP Ismail Pane.(Red)