Medan - Jurnalisku.com
Polisi Medan Timur berhasil menangkap 8 orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedelapan pelaku diringkus dari tempat berbeda yang ada di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu mengatakan, 8 tersangka yang diringkus beraksi di rumah dan indekos warga.
“Ada 8 tersangka pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian di rumah atau pun di dalam kos-kosan,” kata Briston, pada Senin (24/6/24).
Briston menuturkan, dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Pencurian di dalam rumah itu barang buktinya beragam. Seperti handphone (HP), uang tunai dan pakaian. Ada juga teko tempat air dan sebagainya,” tuturnya.
Tujuh tersangka itu adalah Jefri Helmi Nasution, Muhammad Muslim, Marwan Effendi Lubis, Suherman dan Muhammad Pringadi.
Kemudian Reja Agustian Situmorang, Definitif Waruwu dan Alexander Samuel Marbun.
Briston juga menambahkan, tersangka dalam aksi curat yang ditangkap ini telah melaporkan sejumlah korbannya.
(Red)