Rumah Penampungan WNA-PMI Ilegal di Sergai Digerebek, 40 Orang Diamankan

Editor: Redaksi author photo


Serdang Bedagai - Jurnalisku.com

Polisi menggerebek rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Total, ada 40 orang yang diamankan.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang mengatakan penangkapan itu berawal saat pihaknya menerima informasi soal adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan calon pekerja ilegal. Petugas kepolisian pun menyelidiki informasi itu dan menggerebek salah satu rumah di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Senin (18/11/2024).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh WNA asal Bangladesh dan 11 calon PMI asal NTT.

"Berdasarkan informasi tersebut, Polres Sergai melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat akhirnya menemukan tujuh orang pekerja migran warga negara asing yang berasal dari negara Bangladesh," kata Donny, Kamis (21/11).

Donny mengatakan para WNA yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu rencananya akan diberangkatkan ke Australia. Mereka, yakni M, MDRI, R, SS, MM, AA, dan MH.

Sementara 11 PMI ilegal itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Usai ditangkap, para WNA dan PMI itu diboyong ke Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, pada hari yang sama, petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi soal keberadaan PMI ilegal di rumah milik Erlina (43) di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Berdasarkan hasil penyelidikan, para PMI itu berasal dari NTT dan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

"Dilakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut. Lalu, didapati informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa orang-orang tersebut adalah WNI dari NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur belakang atau tanpa paspor untuk mencari pekerjaan," jelasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Sibolga itu menyebut pihaknya langsung menuju lokasi untuk mengamankan para PMI ilegal itu. Namun, ternyata sekira pukul 19.30 WIB, Erlina membawa seluruh PMI ilegal itu dengan menaiki beberapa mobil menuju ke arah Kota Medan.

"Sesampainya di depan Masjid Agung, Satreskrim menghentikan kedua kendaraan tersebut dan menemukan 15 orang calon tenaga kerja asal NTT," ujarnya.

Pihak kepolisian lalu menginterogasi sopir yang membawa para PMI itu. Berdasarkan hasil pengakuan sopir tersebut, dirinya disuruh oleh Erlina untuk membawa para PMI ilegal itu ke Kota Tanjungbalai.

Namun, sebelum dibawa ke Tanjungbalai, Erlina memerintahkan agar sopir dan para PMI itu menemuinya di gerbang Tol Teluk Mengkudu. Petugas kepolisian pun mencari keberadaan Erlina itu dan menemukannya di gerbang tol tersebut. Pada saat itu, pihak kepolisian juga menemukan tujuh PMI ilegal asal NTT bersama dengan Erlina.

"Tim langsung bergerak cepat dan menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1895 ADX sedang menunggu di depan gerbang tol. Ketika ditanyakan, ternyata benar pengemudi mengaku bernama E bersama tujuh orang penumpang yang merupakan calon tenaga kerja asal NTT," kata Donny.

Donny menyebut pihaknya mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan pekerja ilegal itu. Ketiganya, yakni Erlina, Ayu Andira (32) dan Arif Ramadhan Marpaung (19).

Pelaku Erlina ini berperan sebagai perekrut para pekerja ilegal tersebut. Erlina memasang tarif Rp 4,5 juta untuk setiap calon pekerja sebagai biaya keberangkatan. Donny menyebut pihaknya masih menyelidiki pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

"Pelaku menawarkan para calon pekerja asal NTT tersebut bisa masuk ke Malaysia melalui jalur belakang tanpa harus memiliki paspor dan bisa dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia dengan memasang tarif sebesar Rp 4,5 juta per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia lewat jalur belakang," jelasnya.

Perwira pertama Polri itu mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu dengan praktik ilegal itu. Donny meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menemukan penyelundupan-penyelundupan pekerja secara ilegal.

"Kami berharap masyarakat tidak terjebak dengan janji-janji palsu yang sering kali ditawarkan oleh para pelaku perdagangan orang. Jika ada informasi atau kecurigaan, segera laporkan ke kami," pungkasnya.(Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini