Medan - Jurnalisku.com
Kenyamanan bagi pejalan kaki di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), beralih fungsi. Sarana bagi pengguna jalan dipadati pedagang Angkringan dengan memanfaatkan jaringan liar listrik tanpa meter yang berjejer di pinggir jalan.
Sementara, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Fernandes Aritonang dimintai keterangan dibalik adanya dugaan pencurian arus listrik tak memberikan keterangan. Pun begitu, pesan yang dikirim wartawan melalui whatsapp, tak dibalas, Senin malam (21/4/2025).
Pasalnya, lapak pedagang Angkringan yang diduga melakukan pencuri arus listrik itu tak jauh dari Polsek Medan Baru tepatnya hanya beberapa ratus meter dari polsek.
Terpantau, Senin malam (21/4/2025), terlihat para pedagang Angkringan mulai siap-siap membuka lapak.
Meskipun lapak yang berada di depan barisan rumah toko di Jalan Gatot Subroto, masih terlihat sibuk terlebih bagi warga dan pemilik ruko. Anehnya, para pedagang masih tetap membuka lapak dengan mengangkut barang-barang lapak jualan dengan becak bermotor.
Para pedagang membuka Angkringan di depan ruko sepanjang Jalan Gatot Subroto Kelurahan
Petisah Kecamatan Petisah. Saat ini, ada beberapa titik lapak Angkringan diduga melakukan pencurian listrik.
Jalan Guru Patimpus-Salah satunya berada di Jalan Guru Patimpus tak jauh dari Sungai Deli. Para pedagang diduga menggunakan cara yang sama dengan memanfaatkan secara ilegal menyambung jaringan liar sebagai penerangan usaha mereka.
Sebelumnya, pedagang Angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kelurahan Petisah
Kecamatan Medan Petisah, diduga melakukan pencurian listrik. Para pedagang memanfaatkan jaringan liar melalui tiang penerangan jalan umum (PJU).
Disebut-sebut aksi pencurian listrik ini terjadi beberapa bulan belakangan ini, para pedagang
Angkringan Jalan Gatot Subroto memamfaatkan arus listrik tanpa bayar dan meteran.
Pantauan wartawan, setidaknya puluhan pedagang Angkringan memamfaatkan jaringan listrik tanpa meter ini dapat terlihat di sepanjang Jalan Gatot Subroto
Kelurahan Petisah.
Meski dilakukan secara ilegal, jaringan liar yang dimamfaatkan para pedagang Angkringan ini
tidak mendapatkan tindakan dari pihak terkait termasuk PLN. Terlebih lagi keberadaaan
pedagang Angkringan terang-terangan membuka usaha dan mangkal di jalan Utama Kota Medan.
Pedagang memanfaatkan arus listrik melalui tiang penerangan jalan umum (PJU) sebagai arus listrik di tempat usaha mereka. Dengan menggunakan kabel seadanya, pedagang mencuri arus langsung ke tiang PJU sebagai sarana penerangan lampu tempat usaha.
Mirisnya, kabel tersebut diletakkan di sepanjang kawasan depan ruko yang menjadi tempat usaha. Meski pun dilakukan secara acak, kabel tersebut diragukan keamanannya. Bahkan kabel yang menjulur di tanah terlihat tersambung dengan isolatif, sementara kabel yang dihubungan ke tiang dengan memasangkan colokan terbuka tanpa pengaman.
Sementara, Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, “Dalam Undang-undang
No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Mengatur tentang penyelenggaraan
ketenagalistrikan, termasuk ketentuan tentang penggunaan listrik yang sah dan sanksi bagi
pelanggaran,” terangnya melalui whatsapp, Minggu (20/4/2025). Nah, sanksi ini bisa masuk ke ranah pidana listrik berupa:
1. Pencurian listrik: Menggunakan listrik tanpa izin atau tanpa membayar biaya listrik yang
seharusnya.
2. Perusakan jaringan listrik: Merusak atau menghancurkan jaringan listrik milik PLN atau pihak
lain.
3. Penggunaan listrik ilegal: Menggunakan listrik untuk tujuan ilegal, seperti penggunaan listrik
untuk kegiatan ilegal atau penggunaan listrik tanpa izin.
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang
bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Pengawasan informasi perlu disampaikan kepada masyarakat, sebaiknya yang dilakukan adalah
penindakan karena pidana adalah pilihan terakhir.(Red/Zaki).