Binjai - Jurnalisku.com
Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial LNH (30) warga Jalan Sidomulyo Gang Telo Lingkungan XXIV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang diduga sebagai bandar sabu.
Pria ini ditangkap di Jalan Suka Damai Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Minggu (4/5/2025) pukul 20.00 WIB.
Informasi yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE MH, awal terjadinya penangkapan, setelah pihaknya menerima informasi keresahan dari masyarakat terkait seringnya di Kelurahan Suka Ramai Binjai dijadikan lokasi transaksi barkoba.
Kemudian, AKP Syamsul Bahri memerintahkan anggotanya dipimpin Iptu Alex P Pasaribu SH untuk melakukan penyelidikan. Saat di TKP, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motornya.
Saat didekati, terduga langsung menanyakan kepada petugas terkait pesanan. “Ada pesan Bang?” tanya pelaku kepada petugas, yang langsung membenarkannya. “Ya, ada,” jawab petugas.
Terduga langsung menyodorkan bungkusan kepada petugas dan langsung mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram, 1 unit HP merk Vivo warna hijau muda, serta unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.
Saat dilakukan interogasi, LNH mengaku bahwa dirinya merupakan warga Kelurahan Tanjung Mulia Medan Deli dan berangkat ke Binjai ditemani rekannya berinisial MVAP. Berdasarkan keterangan LNH, kemudian tim langsung memburu MVAP.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.
Dari pelaku MVAP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kotak warna merah yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 99,10 gram, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 tas selempang warna hitam.
Selanjutnya tim memboyong kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Binjai.
“Terhadap LNH, dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan MVAP (38) dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” ujar AKP Syamsul.(Red/Zaki).