-->

PW Almsibun Sumut Desak Kejati Sumut Berikan Kepastian Hukum atas Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Lingga Tiga Sawit

Editor: Redaksi author photo

 








Medan - Jurnalisku.com

Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (PW Almsibun) Sumut melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (3/2/2026), untuk mendesak kepastian hukum atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Lingga Tiga Sawit.


Aksi ini merupakan lanjutan dari pengaduan yang telah disampaikan sejak 24 September 2025, namun belum ada kepastian hukum. "Kami sudah 5 bulan menunggu, tapi tidak ada kepastian hukum," kata Ketua PW Almsibun Sumut, Indra Mingka.


Dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Lingga Tiga Sawit meliputi penggunaan lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tidak memiliki kebun plasma, dan tidak memenuhi tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL).


"Perusahaan ini telah merugikan perekonomian dan keuangan negara, serta merusak lingkungan," kata Indra Mingka. "Kami meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut memberikan kepastian hukum atas pengaduan ini dan menangkap pemilik PT Lingga Tiga Sawit yang diduga melakukan kejahatan lingkungan."


Jaksa di Kejati Sumut, Maria, menyatakan bahwa proses pengaduan masih dalam tahap penyelidikan dan memerlukan bukti yang lengkap. "Bukan kami tidak kerja, tapi perlu bukti yang kuat," katanya. "Kami meminta agar masyarakat memberikan informasi yang akurat dan lengkap untuk membantu proses penyelidikan."


PW Almsibun Sumut juga meminta agar Jamwas Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menangani kasus ini. "Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum," kata Indra Mingka.


Aksi unjuk rasa ini dihadiri oleh puluhan anggota PW Almsibun Sumut dan masyarakat sekitar. Mereka membawa spanduk dan poster yang menyerukan keadilan dan kepastian hukum atas dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT Lingga Tiga Sawit.


Kejati Sumut telah berjanji untuk memberikan jawaban atas pengaduan PW Almsibun Sumut dalam waktu dua minggu. "Kami akan menunggu jawaban dari Kejati Sumut," kata Indra Mingka. "Jika tidak ada kepastian hukum, kami akan melakukan aksi lanjutan."(DM)

Share:
Komentar

Berita Terkini