Medan — Jurnalisku.com
Eslo Simanjuntak kembali menjalani sidang dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan PTPN IV Regional II di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Senin 18 Mei 2026. Anak mantan Dandim Pematangsiantar Letkol Infanteri Purn S.M.T. Simanjuntak itu membantah seluruh dakwaan jaksa dan menegaskan dirinya tidak pernah merugikan keuangan negara.
Kasus ini menyeret lahan di Jalan Simbolon No. 2, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang dikuasai sejak 1996 hingga 2024. Jaksa menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Sidang kali ini beragenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum dan ahli a de charge dari pihak terdakwa.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Cakra 6 sempat terhambat karena ahli keuangan negara dari jaksa tidak hadir. Majelis kemudian mempersilakan pihak terdakwa menghadirkan ahlinya. Prof. Youngky Fernando dihadirkan sebagai ahli tindak pidana korupsi oleh penasihat hukum Eslo.
"Saya Tidak Pernah Pakai Uang Negara"
Usai mendengar keterangan ahli, Eslo secara tegas membantah dakwaan. Ia menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi.
“Saya tidak pernah memakai uang negara. Merugikan uang negara juga tidak pernah. Tidak ada. Saya dikriminalisasi,” ujarnya di luar ruang sidang dengan pengawalan ketat petugas Kejari Pematangsiantar.
Eslo menjelaskan dirinya hanya menempati rumah di lokasi yang dipersoalkan. Selama 51 tahun ia tinggal di tempat itu atas amanat orang tua, bukan sebagai pemilik aset. “Saya hanya menjalankan amanat orang tua untuk menempati rumah itu, bukan memiliki. Saya harap dibebaskan. Saya bukan koruptor dan tidak merugikan negara,” tegasnya.
*Ahli: Keuangan BUMN Bukan Lagi Keuangan Negara*
Ahli Prof. Youngky Fernando menyatakan bahwa sejak UU Nomor 1 Tahun 2025 yang diperbarui menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN disahkan, status keuangan BUMN dan anak perusahaannya bukan lagi keuangan negara.
“Setiap keuangan yang dimiliki BUMN atau anak perusahaan BUMN merupakan kekayaan dan keuangan BUMN, bukan lagi keuangan dan kekayaan negara. Kalau terdapat kerugian di dalam pengelolaan keuangannya, maka itu bukan lagi kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia menilai persoalan aset PTPN IV Regional II yang merupakan anak perusahaan BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Penasihat hukum Eslo, AKBP Purn Paingot Sinambela, memperkuat argumen tersebut. Menurutnya, perkara ini murni sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi. “Ini bukan tipikor karena tidak ada kerugian keuangan negara sesuai yang dijelaskan ahli. Ini jelas kriminalisasi. Saya yang bertanggung jawab mengatakan itu,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Umum Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul. Ia menilai kasus ini lebih tepat diselesaikan secara perdata karena keluarga terdakwa telah menempati rumah tersebut lebih dari 51 tahun sejak diberikan pemerintah kota kepada orang tuanya yang saat itu menjabat Dandim.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat Eslo dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor untuk dakwaan primer, dan Pasal 604 untuk dakwaan subsider.

