MEDAN – JURNALISKU.COM
Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu malam (26/8/2026) memanas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara menuntut hukuman berat terhadap Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), *Djoko Sutrisno*.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Djoko dengan pidana *16 tahun 6 bulan penjara*, denda *Rp1 miliar* subsider 6 bulan kurungan, serta *uang pengganti kerugian negara Rp141 miliar lebih*. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Djoko dituntut tambahan pidana *3 tahun penjara*.
Namun, tuntutan tersebut langsung dibantah keras oleh terdakwa. Djoko menyatakan dirinya tidak pernah melakukan korupsi maupun memperkaya diri dalam transaksi tersebut.
"Saya tidak ada bukti melakukan korupsi. Saya tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri," ujar Djoko usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa unsur inti tindak pidana korupsi, yakni _mens rea_ dan perbuatan melawan hukum (PMH), tidak pernah dibuktikan JPU selama proses persidangan.
Hal senada disampaikan Penasihat Hukum Djoko, *Willyam Raja Halawa*. Ia menilai perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi, padahal substansinya adalah *sengketa perdata dan kepailitan perusahaan*.
"Untuk gagal bayar itu sudah ada penyelesaian di Inalum sendiri. Inalum sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur di perkara PN Niaga Surabaya. Jadi ini ranah pailit, ranah perdata. Ini adalah hutang piutang," tegas Willyam.
Poin paling krusial yang disorot PH adalah dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp141 miliar. Menurut Willyam, angka tersebut tidak melalui proses audit forensik yang wajar.
"Yang dilakukan KAP adalah pemeriksaan investigasi. Bagaimana mungkin investigasi itu ada kalau datanya semua dikopi dari BAP? Perolehan data yang dilakukan KAP untuk menentukan kerugian negara ini difotokopi langsung daripada hutang piutang ditambah bunga dan denda," ungkapnya.
Ia juga menyebut tidak ada proses konfirmasi maupun klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dalam menentukan nilai kerugian tersebut.
"Itu sudah sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada konfirmasi, tidak ada klarifikasi kepada pihak manapun," katanya.
"Menurut kita unsur keuangan negara yang dirugikan di sini sama sekali tidak tercapai karena hanya meminjam angka dan merubah namanya hutang piutang menjadi kerugian negara," tegas Willyam. Ia menyebut tuntutan 16,5 tahun sangat tidak layak dan tidak mencerminkan fakta persidangan.
Selain Djoko, JPU juga menuntut 3 mantan pejabat Inalum. *Dante Sinaga* selaku mantan SEVP Pengembangan Usaha, *Joko Susilo* mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing, serta *Oggy Achmad Kosasi* mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, masing-masing dituntut *8 tahun penjara* dan denda *Rp500 juta* subsider 140 hari kurungan.
Tim PH Djoko Sutrisno menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan untuk mengurai satu per satu kelemahan dakwaan dan tuntutan JPU.(Tim)

