Pancur Batu - Jurnalisku.com
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu melaksanakan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh Camat Pancur Batu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, jajaran perwakilan Polsek Pancur Batu, perwakilan Koramil 14/Pancur Batu, serta tamu undangan lainnya.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Camat Pancur Batu yang mewakili unsur Forkopimda dan tamu undangan yang hadir.
Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
«“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti seluruh proses pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Tribowo.»
Tribowo menambahkan, dari pemberian Remisi Umum Hari Kemerdekaan Tahun 2026 tersebut, terdapat 41 warga binaan yang memperoleh remisi hingga dapat langsung bebas.
«“Ada 41 warga binaan yang pada momentum Kemerdekaan tahun ini mendapatkan remisi dan langsung bebas. Tentunya ini menjadi kebahagiaan bagi mereka dan keluarga. Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada di Lapas dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.»
Pada Remisi Umum Hari Kemerdekaan Tahun 2026, Lapas Kelas IIA Pancur Batu mengusulkan remisi bagi 808 warga binaan yang telah berstatus narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 orang menerima Remisi Pertama, sedangkan 737 orang menerima Remisi Selanjutnya.
Sementara itu, terdapat 61 orang berstatus usul PB yang tidak diusulkan RK.
Berdasarkan besaran remisi yang diterima, sebanyak 17 orang memperoleh remisi 6 bulan, 73 orang memperoleh remisi 5 bulan, 127 orang memperoleh remisi 4 bulan, 277 orang memperoleh remisi 3 bulan, 208 orang memperoleh remisi 2 bulan, dan 65 orang memperoleh remisi 1 bulan.
Total keseluruhan usulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Tahun 2026 mencapai 808 orang, dengan 41 orang di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Pemberian remisi menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Melalui sinergi bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder, Lapas Kelas IIA Pancur Batu terus berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, aman, tertib, serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan.(Tim)
