-->

Sidang Haru di Cakra VII PN Medan! Istri Fitri Agust Karo-Karo Menangis Mohon Keadilan, Tim Advokat Dwi Ngai Sinaga Minta Hakim Bebaskan Eks Kadis Sosial PMD Samosir

Editor: Redaksi author photo

 




MEDAN –JURNALISKU.COM

Suasana haru dan penuh isak tangis pecah di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin sore. 


Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan air matanya saat memohon dengan suara bergetar kepada Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat agar membebaskan suaminya, *Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir,* yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.


Dengan mata berkaca-kaca dan suara terbata-bata, Ospina menegaskan bahwa selama puluhan tahun mengabdi sebagai aparatur negara, suaminya tidak pernah sekalipun mencari keuntungan pribadi untuk kepentingan dirinya sendiri maupun keluarganya. Justru ketika bencana banjir bandang melanda Samosir pada November 2023, keluarga mereka turut turun langsung mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang terdampak bencana.


“Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernah mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana itu terjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang terdampak. Kami ikut prihatin dan ikut merasakan penderitaan masyarakat,” ujar Ospina dengan nada penuh haru di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin sore (20/10/2026).


Ospina berharap dengan sangat agar Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dapat mempertimbangkan, menilai, dan menimbang seluruh fakta-fakta hukum, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang terungkap secara terang benderang selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap suaminya tercinta.


“Keluarga saya turut prihatin terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, saya berharap perkara yang menjerat suami saya dinilai secara menyeluruh, secara objektif, dan secara adil berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum,” katanya memohon keadilan.


Tak hanya itu, Ospina juga mengungkapkan kekhawatiran mendalam dan keputusasaan terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti yang sangat besar dalam perkara tersebut. Ia mengaku dengan jujur bahwa keluarganya merupakan keluarga sederhana, keluarga pendeta yang hidup pas-pasan dan akan sangat kesulitan, bahkan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dalam jumlah ratusan juta rupiah.


“Dari mana kami bisa mengganti uang sebesar itu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik. Kami tidak punya harta apa-apa. Tolong bebaskan suami saya, Pak Hakim,” ujarnya sambil terisak-isak yang membuat suasana sidang menjadi haru.


*Tim Advokat Minta Hakim Bebaskan - Jaksa Belum Buktikan Unsur Korupsi*


Selain pihak keluarga, tim advokat terdakwa Fitri dari Law Office bergengsi *Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates* juga secara tegas dan lantang meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan secara bergantian di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.


Tim advokat hebat yang terdiri atas *Rudi Zainal Sihombing, SH, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, dan Benri Pakpahan, SH,* menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Samosir belum berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan tiga unsur utama tindak pidana korupsi, yakni unsur perbuatan melawan hukum, unsur niat jahat (mens rea), serta unsur kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa Fitri Agust Karo-Karo.


Menurut tim advokat, klien mereka Fitri saat menjabat sebagai Kepala Dinas hanya menjalankan fungsi koordinasi, fungsi pembinaan, dan fungsi pemantauan wilayah semata, bukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun sebagai pengelola keuangan dan bendahara. Sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mencairkan uang negara.


Mereka menjelaskan secara rinci bahwa dana bantuan sebesar *Rp1,515 miliar untuk 303 Kepala Keluarga (KK) korban bencana banjir bandang* tersebut disalurkan secara langsung, secara transparan, dan secara utuh oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat di Bank Mandiri KCP Pangururan. Dana tersebut, menurut mereka, tidak pernah sekalipun masuk, menginap, atau transit ke kas Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir.


Terkait adanya pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDes Bersama Marsada Tahi yang menjadi sorotan Jaksa, tim advokat menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada notulen rapat koordinasi resmi bersama para kepala desa se-Kabupaten Samosir pada tanggal 2 September 2024. 


Menurut mereka, langkah tersebut merupakan kebijakan yang bertujuan mulia untuk memastikan bantuan tersebut tidak habis untuk konsumsi sesaat, melainkan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian, bibit, pupuk, dan modal usaha guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.


*Bantah Terima Uang 15 Persen dan Amplop Cokelat*


Tim advokat juga membantah dengan keras tuduhan penerimaan uang haram yang disebut-sebut berasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar *Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.*


Mereka merujuk pada keterangan fakta persidangan di bawah sumpah dari tiga kepala desa yang sangat kredibel dari Desa Siparmahan, Desa Dolok Raja, dan Desa Sampur Toba yang, menurut tim advokat, secara tegas dan konsisten menyatakan di depan Majelis Hakim tidak pernah melihat, tidak pernah menyaksikan, dan tidak pernah mengetahui adanya penyerahan uang maupun amplop cokelat kepada terdakwa Fitri Agust Karo-Karo.


Selain itu, tim advokat juga mempersoalkan dan meragukan keabsahan rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti utama serta mempertanyakan secara serius perhitungan kerugian keuangan negara sebesar *Rp516.298.000* berdasarkan laporan akuntan publik yang dinilai sepihak.


Menurut tim advokat, perhitungan kerugian tersebut belum menggambarkan kerugian nyata, kerugian riil, dan kerugian yang sebenarnya akibat perbuatan terdakwa. Mereka juga menyatakan dengan bukti-bukti yang ada bahwa barang-barang bantuan berupa alat pertanian dan modal usaha telah disalurkan, telah diterima, dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat penerima manfaat di lapangan.


Dalam pledoi pribadinya yang dibacakan dengan penuh penyesalan, Fitri turut membantah keras terlibat dalam perkara korupsi tersebut. Ia menyatakan perannya hanya sebatas mengusulkan, mengusulkan, dan mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023 karena rasa kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai Kadis Sosial.


Fitri juga membantah dengan sumpah pernah meminta, menerima, atau menikmati uang haram sebagaimana dituduhkan kepadanya.


“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun. Demi Tuhan, demi keluarga saya. Saya hanya ingin membantu masyarakat saya yang kena bencana,” ujarnya dengan suara bergetar di hadapan Majelis Hakim.


Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Samosir telah menuntut Fitri Agust Karo-Karo dengan pidana penjara yang cukup berat selama *empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara,* serta membayar uang pengganti sebesar *Rp516.298.000.*


Uang pengganti tersebut telah dikurangi *Rp22.500.000* yang telah dititipkan terdakwa melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir sebagai itikad baik. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwa sebesar *Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.*


Kini publik menanti, apakah Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai Hendra Hutabarat akan mengabulkan permohonan haru dari seorang istri pendeta dan membebaskan Fitri Agust Karo-Karo, atau justru akan menghukumnya sesuai tuntutan Jaksa. Putusan akan dibacakan pada sidang selanjutnya.(Red).

Share:
Komentar

Berita Terkini