Jurnalisku.com - Polsek Medan Baru amankan Dua pelaku penganiaya berinisial ASS (26) dan DKS (24) keduanya warga Medan Johor pada hari Jumat, 25 Juni 2021 sekira pukul 23.30 Wib.
Ps Kapolsek Medan Baru, AKP Parulian Lubis Melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan bahwa kejadian pemukulan itu terjadi di Jalan Mawar Polonia Medan dengan korban bernama Usman Dalwi Batu Bara Laki -Laki (22) anggota Polri, Warga Jalan Mawar, Medan Polonia.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada pelipis kiri memar, bagian leher memar dan bagian punggung dan kaki kanan luka memar," ujar Irwansyah.
Atas laporan korban, petugas Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku dapat diamankan.
Hasil introgasi, pelaku menerangkan saat korban berhenti di warung untuk membeli rokok tanpa sengaja korban memandang wajah pelaku yang saat itu sedang mengenderai sepeda motor.
Pelaku mengentikan sepeda motor dan berkata, “ Apa mata kau, Gak Sor Kau “. Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk turun dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan batu bata dan dengan tangan pelaku juga memukul mengenai wajah dan badan korban.
"Atas dasar itu, kedua pelaku diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun Pasal yang diterapkan ialah 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara." Tutup Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat 09 Juli 2021 sekira pukul 11.30 di ruang kerjanya. (Dara)