Tiga Klompotan Curanmor Disergap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan

Editor: MATA LENSA author photo


Kasat Intelkam AKP Syahrial Siregar mengatakan para pelaku berhasil diringkus satuan reserse kriminal polres pelabuhan belawan dengan identitas para pelaku yakni AP alias Geleng (35thn),warga Jl. Cinta Raya Gg. Damai Kec. Percut Sei Tuan. 

A alias Dedek (30thn), warga Jl . Banjaran  Pasar 8 Helvetia.AN (30thn),warga Jl. Veteran Pasar 8 Helvetia. 

Mereka bertiga ditangkap pada Minggu (15/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wib karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI

/ 2021 / SPKT pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.Ujar Kasat Intelkam



Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.MHD.Dayan,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., menjelaskan, mendapat informasi tsb langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite S untuk melakukan pengejaran dan penangkapan. Penangkapan terhadap tersangka yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor,handphone.


Dari hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka serta diamankan Ari alias Geleng dan selanjutnya,Team melakukan interogasi terhadap tersangka yang diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya.

Team berhasil meringkus komplotan lainnya yakni A alias Dedek bersama Akbar,ketiga orang ini diringkus di jalan Sidumulyo Lingkungan 24 Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli.Tandas AKP I Kadek.


Selanjutnya dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.


Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tersangka mengakui perbuatannya,pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban.Keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada Inisial O (DPO).


Para pelaku Komplotan Curanmor tersebut juga merupakan residivis,tersangka Ari Apriyansa alias Geleng sudah yang ke 5 (lima) kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib sedangkan tersangka Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.


"Saat ini para tersangka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun".Pungkasnya Kasat Reskrim


(Red/Dara/Kastel)

Share:
Komentar

Berita Terkini