Samosir.Jurnalisku.com.PANGURURAN - DPD Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (DPD KoMPaS) Kabupaten Samosir mendukung pengusutan tuntas atas dugaan tindak pidana persekongkolan tender pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Ketua DPD KoMPaS Rokhiman Parhusip saat melaporkan dugaan persekongkolan tender ke Polres Samosir, Kamis, 30 September 2021.
Melalui surat nomor 05/DPD/KMPS/SAM/IX/2021 yang ditujukan ke Kapolres Samosir, tertanggal 30 September 2021, terdapat 11 poin, salah satunya pernyataan Ketua Umum Raja Sonang se-dunia M Alboinsah Gultom telah menyampaikan ke publik mengenai adanya oknum tertentu seperti OG bersama tim sukses pada Pilkada 2020 silam mengklaim akan membagi-bagi proyek pembangunan di Kabupaten Samosir kepada orang-orang tertentu.
Menindaklanjuti keluhan dan atau pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan tender yang tidak benar akibat adanya intervensi dari pihak -pihak tertentu diluar pemerintahan Kabupaten Samosir.
Maka pada Rabu, 1 September 2021, DPD KoMPaS mendapat informasi bahwa penyelidik/penyidik Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari beberapa pihak swasta serta pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir, dan kemudian mendatangi kantor UKPBJ Kabupaten Samosir pada Rabu, 8 September 2021.
Lanjut Rokhiman Parhusip, bahwa mereka tidak sependapat dengan pandangan Ober Gultom yang merupakan ayah Bupati Samosir Vandiko T Gultom termaksud.
Sebaliknya, mewakili masyarakat dan perantau, justru sangat mendukung serta mengapresiasi tindakan Penyelidik/Penyidik Polres Samosir, mengingat kekisruhan proses tender pengadaan barang/jasa selama 2 bulan terakhir telah nyata-nyata melanggar hukum dan menimbulkan kerugian masyarakat.
Ternyata, atas dugaan intervensi dan/atau tekanan dari jaringan politik Bupati Samosir diantaranya OG, JN, dan MS terhadap RSUD Dr. Hadrianus Sinaga dan UKPBJ Kabupaten Samosir, timbulnya dugaan kuat masyarakat bahwa oknum UKPBJ Kabupaten Samosir di duga telah menerima uang dan atau barang atau janji dari peserta tender yang dikalahkan atau peserta tender yang baru.
Adapun akibat dari dugaan persekongkolan yang dimaksud mengakibatkan kerugian bagi masyarakat samosir antara lain RSUD Hadrianus Sinaga tidak merealisasikan anggaran sebesar 2,9 Miliar Rupiah yang bersumber dari Transfer Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selanjutnya batalnya kegiatan Jaringan Irigasi Nainggolan Parhusip sebesar 1,07 Miliar, Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Sitio-tio sebesar 414 juta, Rumah Dinas Dokter Puskesmas Buhit 425 juta dan Rumah Dinas Paramedis Puskesmas Buhit sebesar 388 juta dengan total Rp 5.199.557.433,-
Yang berarti menurut Rokhiman atas dugaan tersebut, terhitung sejak September 2021. Kabupaten Samosir telah kehilangan anggaran Pengadaan dan atau Pembangunan yang bersumber dari Transfer Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 8.099.557.433,-.
Maka dengan itu, DPD KoMPaS menyampaikan dukungan kepada Polres Samosir untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan tender tersebut, termasuk untuk memeriksa serta meminta pertanggungjawaban hukum dari OG, JN dan MS.
"Semoga kasus ini dapat terang benderang, dimana kami mendapat informasi bahwa penyidik Polres Samosir telah memeriksa beberapa pihak swasta serta pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir Gorman Sagala," terangnya.
Diinformasikan bahwa telah ramai pemberitaan atas dugaan persekongkolan tender di UKPBJ Samosir dan sudah ditindak lanjuti Polres Samosir.
Hal ini pun dikomentari Ober Gultom yang merupakan ayah dari Bupati Samosir yang menilai penyidik Polres Samosir aneh.
(Ranto.S)