Arogansi Pelaksana Tugas Camat Medan Selayang Melebihi Kewenangan Walikota

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com.
17 Oktober 2021, Kebijakan sepihak Sekcam selaku Plt. Camat Medan Selayang telah merisaukan masyarakat yang berdomisili dan membutuhkan akses Jalan Setia Budi Medan.  Bahkan melampaui kewenangannya,  yang seyogyanya menjadi kewenangan Dishub Kota Medan dan Polantas yang harus didasari pertimbangan serta alasan hukum yang kuat.  Mengingat Jalan Setia Budi termasuk jalan primer yang menghubungkan ke jalan-jalan sekunder akses warga yang berdomisili disekitarnya.


Dampak tindakan sepihak Plt. Camat Medan Selayang yang tanpa sosialisasi ke warga dan ternyata belum mendapat persetujuan dari atasannya ini, telah menimbulkan kemacatan dan terjadinya beberapa laka lantas.  Disamping protes warga yang merasa dirugikan atas kebijakan otoriter Plt.  Camat Medan Selayang sepihak ini. Protes ini diungkapkan warga, namun tidak digubris petugas yang tidak mau disebukan namanya dengan dalih kami cuma diperintah Plt. Camat dan Manik Kasi Trantib Kecamatan.  Riono dan Enceng, warga dan pedagang disekitar kawasan tersebut yang di wawancarain awak media mengungkapkan, masyarakat ini udah susah,  jangan lagi disusahin dengan jalan-jalan ditutup, memutar cukup jauh.  Kenapa daerah putaran pulau jalan saja yang ditutup. Kenapa harus persimpangan, Camat ini sudah terlalu arogan. Sudah tak ada membantu rakyat di pandemi ini,  malah nyusahin rakyat, pungkas Triono dan Enceng, warga sekitar jalan yang ditutup. Kekesalan hal senada juga diungkapkan Ginting, warga jalan Setia Budi Pasar 1, yang protes akan tindakan tersebut. Ginting Mengungkapkan, apalagi penutupan ini tidak ada pemberitahuan dan batas waktu,  diperparah pembatas/roadbarrier buatan dari tong dan bambu yang bisa membahayakan pengendara,  apa mereka mau tanggung jawab, ujarnya ke awak media. 


Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan rencana kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution atas keberhasilan Medan mecapai PPKM Level 2 yang memulai kembali aktivitas warga secara prokes. Karena memperhatikan surat Plt.  Camat Medan Selayang tanggal 16 oktober 2021 ternyata masih sebatas usulan yang belum mendapat petunjuk tertulis lebih lanjut atas usulan tersebut baik dalam surat keputusan atau kebijakan resmi. Hal ini juga dipertanyakan warga kepada petugas, Sinaga mempertanyakan apa dasar dan mekanisme waktu penutupan jalan tersebut,  hingga jalur lurus juga sempat ditutup,  apa gak kasihan sama mereka yang mau kembali ke kediamannya.  Kenapa kawasan akses ke setia budi indah tidak ditutup juga,  jangan diskriminasi lah,  tukas kepada petugas dan awak media. 


Ironisnya penutupan jalan tersebut telah menimbulkan keputusan diskriminasi menurut warga.  Karena hanya menutup Persimpangan Pasar 6, Pasar 1, Pasar 2, Pasar 3 Jl.  Setia Budi.  Sementara Persimpangan menuju Perumahan Setia Budi Indah dibiarkan terbuka.  Sikap kebijakan diskriminasi ini sangat melukai hati warga yang merasa dibedakan bagai warga medan kelas lebih rendah dari warga perumahan setia budi indah. Tindakan kebijakan plt.  camat medan selayang ini,  disayangkan tokoh pemuda setempat,  Ucam dan Retno menyatakan ke awak media,  seharusnya Plt. Camat Medan Selayang dan Pemko Medan seyogyanya peka dengan situasi ini,  bukan malah sesuka hati menutup jalan dengan alasan Covid-19, medan kan sudah level 2, dan walikota juga sudah berjanji akan memperlonggar aktivitas.  Jangan lah masyarakat dipersulit dan di rongrong.  Bereskan saja Kesemerawutan tonggak dan plang yang banyak mengganggu akses troroar jalan, parit-parit yang jorok dan kotor,  serta tumbuhan dan sampah di jalan dirapikan dan dibersihkan. Jangan bolak-balik tutup jalan,  pohon ditebang,  lalu tanam lagi.  Nampak kali proyeknya.  Bawalah medan ini dalam perubahan yang menyejukkan warganya, ujar mereka. 


Seyogyanya walikota medan,  Bobby Nasution, meninjau ulang kembali kapasitas dan kompetensi Plt. Camat Medan Selayang. Terlebih petugas yang menutup jalan bukanlah petugas yang berwenang,  yaitu kumpulan Kepala Lingkungan setempat.  Bahkan pejabat Kasi Trantib dan Camat tidak kelihatan batang hidungnya ketika hendak dimintai konfirmasi. Karena penutupan tersebut tidak diketahui mulai tanggal berapa hingga tanggal berapa.  Bahkan diluar jam ketentuan yang diusulkan Oknum Camat (jam 18.00, bahkan jam 12.00 pun ditutup).


(Karno)

Share:
Komentar

Berita Terkini