Ketua DPD PDIP Sumut Tanyakan Proses Dugaan Persekongkolan Tender Ulang di Pemkab Samosir ke Kapoldasu

Editor: MATA LENSA author photo

 

Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Wamen Desa RI, Budi Ari Setiadi bergambar bersama saat melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Samosir. 



Samosir.Jurnalisku.com.
Disela-sela pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diselenggarakan DPD PDI-P Sumut di 8 Kabupaten dan Kota Se-Sumatra Utara, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, mempertanyakan kelanjutan penyidikan kasus dugaan persekongkolan tender ulang di Pemkab Samosir kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (16/10/2021) di Pangururan.



Selamat Pagi dan selamat hari Minggu dan salam kasih buat teman-teman sekalian tulis Rapidin Simbolon yang juga mantan Bupati Samosir periode 2016-2021 itu.


Ada khabar baik kemarin sore, disela-sela pemberian Vaksinasi Covid-19, di 8 kabupaten dan  kota se-Sumut yang dilaksanakan oleh DPD PDI Perjuangan Sumut dan DPP Projo Wakil Menteri Desa, Budi Ari Setiadi yang juga kader PDI Perjuangan.


"Kabar baik dimaksud adalah bahwa, saya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, menanyakan kelanjutan penyidikan kasus tender ulang di Pemkab Samosir, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Samosir dengan ditariknya sejumlah Dana Alokasi Khusus (DAK), oleh Kementerian Keuangan, karena melewati batas waktu penggunaan dana itu,"tulisnya.


Menanggapi itu, Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sangat merespon baik, pasti akan kami tindak lanjuti.


"Penyidikan yang diduga melibatkan pejabat penyelenggara negara adalah ranah/Tupoksi Poldasu menangani nya," imbuh Panca yang pernah bertugas di Lembaga antirasua KPK RI.

Sebelumnya diberitakan Sejumlah Pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir, berseliweran di Kantor Polres Samosir, Kamis (2/9/2021).


Tampak Kepala UKPBJ Samosir Gorman Sagala dan staffnya memasuki ruang pemeriksaan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Samosir.


Personel Unit Tipikor yang tidak mau disebutkan namanya, membenarkan ada memeriksa Pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekarang menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemkab Samosir.


Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, ketika dikonfirmasi mengatakan silahkan berkoordinasi dengan Unit Tipikor. 


Sementara itu, Mantan Sekretaris Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Ober Gultom, mengatakan tidak ada korelasi antara pembatalan dan lelang ulang dengan tindak pidana korupsi.


"Pasalnya pada kegiatan itu belum ada ditemukan kerugian negara, kecuali ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara penyedia barang dan jasa dengan rekanan.


"Kalau disana ada ditemukan kejanggalan, silahkan disanggah, dilaporkan ke Inspektorat (APIP) atau Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (TUN) dan hal itu diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.


Sepuluh paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD TA 2021, yang sedang lelang oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) kembali dilelang ulang karena dibatalkan.


Hal ini dikatakan salah seorang peserta tender, DPS, Kamis (26/8/2021) di Samosir.


Bahkan disebut-sebut Pelaksana Tugas Kepala UKPBJ Samosir, kerap dipanggil oknum tertentu ke tempat tinggal Bupati Samosir di Hotel Vantas Sialanguan. 


Penyebab terjadinya tender ulang sebanyak sepuluh kegiatan di Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2021 ini disinyalir karena tidak sesuai arahan dari tempat tinggal Bupati Samosir.


Sumber tersebut juga menjelaskan, bahwa tender di Samosir Tahun Anggaran 2021 ini dikondisikan oknum yang bukan PNS, tapi oknum dimaksud adalah Tim Sukses Bupati pada Pilkada lalu, ungkapnya.


Juga dikatakannya, pemenang lelang saat ini di Samosir merupakan arahan dari oknum yang disebut-sebut timses bupati itu. Maka jika ada pihak perusahaan yang mengikuti lelang di Samosir tanpa restu dari oknum dimaksud dipastikan akan kalah.


Dua Pegiat LSM di Samosir, Ranto Limbong dan Dian Sinaga, meminta penegak hukum peka terhadap issue-issue terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penggunaan anggaran negara.


Sementara itu Bupati Samosir Vandiko T Gultom, yang dikonfirmasi, mengatakan ulang tidak di ulang dalam proses pengadaan barang dan jasa itu prosedur biasa, dan di mungkinkan dalam aturan.


Dan saya yakin Tim Pokja sudah bekerja sesuai dengan prosedur, kalau ada bukti tidak sesuai dengan aturan dan ada pesanan silahkan laporkan ke saya," tulis Bupati.



(Ranto S)

Share:
Komentar

Berita Terkini