Tak Terima Tanahnya Digarap 2 Pelaku Keroyok Korban Akhirnya Di Bekuk Unit Reskrim Polsekta Medan Kota

Editor: Redaksi author photo



Medan.Jurnalisku.com-Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Medan Kota membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan bersama.

Penangkapan berdasarkan UU No.02 tahun 2020 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Laporan Polisi Nomer : LP/411/X/2021/Polsek Medan Kota Tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor Muhammad Hasan.

Identitas tersangka masing-masing pria berinisial AL (62) , warga jalan Tapian Nauli Kelurahan Pasar Merah Barat Medan Kota dan pria berinisial AFL ( 35 ), warga Jalan Tapian Nauli Kelurahan Pasar Merah Barat Medan Kota.

"Keduanya dijerat Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 Aya 1 KUHPidana," sebut Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, Inspektur Satu Asrul Efendy Rambe kepada sejumlah wartawan, Rabu, 20 Oktober 2021.

Disebutkan, tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sayum Simpang Laubeng Klewang Kelurahan Pasar Merah Barat Kecamatan Medan Kota.

Dijelaskan Iptu AE Rambe,  Kamis, 14 Oktober 2021 sekira pukul 14.45 korban sedang  bekerja membuat taman kecil di TKP bersama dengan tukang.

Tersangka  AL lewat dan tidak terima disana dibangun taman kecil karena ianya yang selama ini membersihkan tanah tersebut hingga akhirnya korban dan pelaku AL cekcok.

Lalu pelaku pergi kerumahnya. Dan beberapa  menit kemudian datang  lagi bersama anak nya, AFL.

AFL mengatkan kenapa dibangun  taman padahal ianya akan buat warung di tanah tersebut. Dan  ianya yang selama ini membersihkan tanah tersebut hingga akhirnya pelaku AFL menjatuhkan batu bata dan pasir ke parit.

Korban tidak terima mendorong pelaku dan memiting pelaku, pelaku melawan dan korban bersama pelaku AFL terjatuh bergulat diatas pasir saling jambak.

Melihat hal tersebut pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban di bagian wajah dan dengan tenaga yg kuat sehingga jari tangan pelaku AL mencakar wajah dan mencolok mata kiri korban lalu warga berdatangan dan melerai kejadian tersebut.

Nah, pada hari Sabtu tanggal 16 oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Kota bahwasanya pelaku AL ada di rumahnya di jalan Tapian Nauli Medan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AL.

Pada hari Minggu tgl 17 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku lain AFL ada di rumahnya di jalan Tapian Nauli dan tim kembali melakukan penangkapan terhadap  pelaku tersebut.

(Dara)

Share:
Komentar

Berita Terkini