Dituding Cacat Prosedur Setelah Tetapkan Ayah dan Anak jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polsek Sunggal Akan Dilaporkan Ke Komisi III DPR RI

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com
- Kasus penganiayaan secara bersama - sama yang dilaporkan ke Polsek Sunggal, polisi hanya menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kota Medan.


Adapun ayah dan anak tersebut yakni Jhon Luther Sijabat dan anaknya, Afriandi Sanjaya Sijabat ditangkap Polsek Sunggal. 


Kuasa hukum tersangka, Jhon Feryanto Sipayung mengatakan, pihaknya melaporkan Polsek Sunggal ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri atas tindakannya yang mentapkan tersangka secara sepihak.


"Disini kita melaporkan adanya dugaan kesewenangan Polsek Sunggal beserta jajarannya didalam menangani laporan yang sama yakni sama - sama melapor," ujarnya kepada awak media, Selasa (2/11/2021).


Ia mengatakan, Polsek Sunggal telah melakukan penangkapan terhadap kliennya yakni Jhon Luther Sijabat dan Afriandi Sanjaya Sijabat dituduh karena melakukan tindakan penganiayaan.


Petugas kepolisian menetapkan sang anak sebagai DPO juga dinilai tidak jelas. Sebab, Afriandi tidak pernah di panggil dan juga tidak bepergian kemana - mana.


Ia mengatakan, tindakan tersebut dinilai cacat prosedur dalam melakukan penyelidikan.


"Pertama, laporan saling lapor. Bahwa peraturan yang ada di Mabes Polri, bahwa laporan yang sama, tidak bisa di selesaikan setingkat 1 polsek. Harus di atasnya yaitu Polresta," tegasnya.


"Kedua, mengapa polisi yakni Polsek Sunggal tidak melakukan restorstif justice, apa yang dilakukan bapak Kapolrestabes, seperti yang dilakukan di Polsek Baru," sambungnya.


Ia berharap, polisi dapat melakukan penegakkan hukum yang Presisi. 


"Kalau ini saling lapor, seharusnya diserahkan ke Polrestabes. Karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan manfaat presisi yang menjadi visi misi utama bapak Kapolri," tandasnya.


Di samping itu, Jhon mengatakan perkelahian awalnya terjadi karena terlapor sering mencaci maki keluarga kleinnya.


"Jadi waktu itu, Klein kami berkelahi dengan Untung dan Parlindungan. Karena dua lawan satu, akhirnya Afriandi yang merupakan anak dari Jhon Lauter Sijabat ingin merelarai dan saat itu pula Afriandi kena goresan pisau dari mereka, yang dipegang oleh Untung, dan mengakibatkan luka di perut dan paha kleinnya," ujar Jhon saat ditemui di Mapolda Sumut.


Dikatakannya, awalnya Untung sempat diasuh keluarganya untuk bekerja berdagang kelapa.


Rupanya setelah sekian berapa lama, Untung sempat berulah mencuri uang orangtuanya. 


"Tapi sebenarnya itu sudah dimaafkan. Tapi entah kenapa Untung justru maki - maki keluarga kleinnya. Ya jelas keluarga Afriandi tidak terima," sebutnya. 


Ia pun menjelaskan mengaku heran kenapa justru klein dan ayahnya yang ditahan. Sementara laporan kleinnya digantung - gantung dan sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.


"Seorang yang telah menjadi korban penganiayaan, namun dalam hal ini malah dijadikan tersangka, ditangkap, dan ditahan serta bukti visum telah diberikan kepada polsek sunggal, dan dalam hal ini, kami akan melaporkan kasus ini ke Kapolri dan Komisi III DPRD RI," tutupnya.


(Tim/AR)

Share:
Komentar

Berita Terkini