Hal tersebut terungkap pada saat jajaran Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.
Adapun penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh warga yang bernama Tedi (40) diketahui berdomisili di Jalan Bromo Ujung, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Aksi tersebut berawal pada saat korban melihat tersangka membawa sepeda motornya, Kamis (18/11/2021), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban yang sedang berada di lantai II di rumahnya tersebut dipanggil oleh saksi yang bernama Peri Sutriana guna memberitahukan kedatangan tersangka.
Selanjutnya korban dan saksi turun ke bawah untuk memastikan kejadian itu. Sesampainya didepan rumah disitulah korban melihat tersangka sudah membawa sepeda motor korban, lalu korban dan saksi berteriak," maling maling maling!". Terikaan itu menjadi perhatian warga setempat lalu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Mulyadi (37). Pelaku ini diketahui merupakan penduduk warga jalan AR Hakim, Gang Langgar, Kelurahan Tegalsari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Saat diinterogasi oleh petugas Kepolisian Polsek Medan area tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BK 4459 AFI.
Semula tersangka mendatangi rumah korban dan pada saat itu korban tidak ada terlihat. Melihat Kunci Kontak sepeda motor korban terletak diatas meja disitulah tersangka dengan leluasa mengambil kunci kontak yang selanjutnya membawa kabur sepeda motor korban dengan mengandalkan kunci kontak tersebut.
Melihat aksi tersangka tersebut sontak korban dan saksi meneriaki maling maling maling kata korban hingga akhirnya terdengar oleh masyarakat setempat dan tersangka pun dapat diamankan.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor milik korban tersebut.
Mengetahui kejadian tersebut, anggota polisi yang bernama Hasan Saleh bersama rekannya tiba dilokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Benar berdasarkan laporan warga pelaku berhasil kita tangkap dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sedang diperiksa oleh penyidik guna mengetahui sudah berapa kali melakukan perbuatan pencurian tersebut dan tersangka pun kini terancam melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Reskrim Patumbak itu kepada wartawan.
(Dara/MR.NST)