Grebek Kampung Narkoba Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Amankan 5 Orang Pengguna Sabu

Editor: MATA LENSA author photo


Medan.Jurnalisku.com
 – Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra, SIK memimpin Operasi Antik Toba “Grebek Kampung Narkoba” di Jl. Pancasila, Gg. Melati II, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang, Minggu (06/02).


Dalam operasi penggerebekan ini Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 orang pria pengguna serta diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan daun kering ganja. Kelima orang yg diduga pengedar tersebut bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk di proses lanjut.


Masing-masing dari mereka, SD (24) warga Jl. Balai Desa, Gg. Langgar No.4, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto, ZR (37) warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pancasila no. 154,  Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,55 gram bruto, RD (36) warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pendidikan no. 117,  Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dan jenis ganja dengan barang bukti diduga jenis Ganja seberat 46,56 gram bruto, DA (22) warga Jl. Pancasila no. 305, Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang positif menggunakan jenis sabu-sabu dengan barang bukti diduga jenis sabu-sabu seberat 0,88 gram bruto. Untuk pria berinisial HN (30) warga Jl. Besar Tembung, Gg. Pancasila,  Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang, dirinya positif menggunakan jenis sabu-sabu dan tidak ditemukan adanya barang bukti, namun yang bersangkutan saat di TKP melukai tangan personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.


Pada saat dilakukan penggerebekan tersebut tersangka HN melakukan  perlawanan kepada petugas yg sedang melaksanakan tugas dengan melukai tangan petugas saat di TKP. Sesuai Pasal 213 KUHPidana personel tersebut membuat Laporan Polisi guna proses lebih lanjut. 


Dari hasil penggrebekan, berhasil dikumpulkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,86 gram dan daun ganja kering seberat 46,56 gram.


(Rouses/Dara/PW)

Share:
Komentar

Berita Terkini