Medan.Jurnalisku.com.Satuan Lalulintas Polrestabes Medan main tunggal membubarkan kerumunan warga di kawasan Lapangan Merdeka dan Jalan Pemuda, Sabtu (19/2/2022) malam.
Tempat tongkrongan anak muda itu, melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Operasi PPKM dilakukan itu, di seputaran kawasan Lapangan Merdeka (Merdeka Walk) - Jalan Pemuda - Jalan Brigjen Katamso (Istana Maimun) - Jalan Ahmad Yani dan Jalan Zainul Arifin Medan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar dalam patroli tunggal dilakukannya itu, hanya menjalankan perintah surat edaran Walikota Medan, yang mana saat ini Kota Medan telah masuk PPKM Level 3.
Tentunya semua pengelola rumah makan, kafe dan restauran tetap membatasi jam operasional mulai tutup pada pukul 21.00 WIB.
"Pengunjung yang sudah nongkrong di rumah makan dan kafe harus membubarkan diri dan kembali ke rumah masing - masing, " terang AKBP Sonny Siregar.
Apabila warga tidak mau mendengar himbauan dari kepolisian, dengan terpaksa, pihaknya akan menindak seusai dengan aturan yang berlaku pada PPKM Level 3.
Begitu juga pengelola rumah makan dan kafe yang tidak melaksanakan perintah dari pihak Polrestabes dan surat edaran Walikota Medan akan disegel tempat usahanya tersebut.
Karena itu, pihaknya hanya mengharapkan kepada semua warga Kota Medan terus terapkan prokes di mana saja dan jangan kendor lawan Covid - 19 di Medan.
"Kita harapkan warga juga berperan aktif memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan, " paparnya.
Dalam operasi PPKM Level 3 itu, AKBP Sonny W Siregar itu main terobos masuk ke tempat tongkrongan anak muda di Kota Medan.
"Saya juga tidak kendor melakukan operasi PPKM untuk membubarkan kerumunan warga di seputaran Lapangan Merdeka dan Istana Maimun Medan, " jelasnya.
Teks photo.
Satlantas Polrestabes Medan main tunggal tunggal membubarkan kerumunan warga di kawasan Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (19/2/2022) malam.